REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi menonaktifkan Gubernur Sumatera Utara , Syamsul Arifin . Penonaktifan itu dilakukan karena Syamsul menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan APBD Langkat pada 2000-2007.
“Kementerian Dalam Negeri RI sudah menerima Keppres (Keputusan Presiden) pemberhentian sementara Gubernur Sumatra Utara. Keppres itu kami terima Selasa (22/3) kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenoek saat dihubungi, Rabu (23/3) pagi.
Untuk mengisi kekosongan pimpinan, lanjut Reydonnyzar, Wakil Gubernur Sumatra Utara saat ini, Gatot Pudjo Nugroho rencananya akan dipanggil dalam waktu dekat ini. Gatot akan diberi pengarahan karena ia akan menyandang jabatan sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Sumatra Utara.
Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin diancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat tahun 2000-2007. Kala itu, Syamsul menjabat sebagai Bupati Langkat.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Syamsul didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dakwaan subsidernya mengacu pada Pasal 3 UU yang sama. Akibat perbuatannya itu , negara diduga mengalami kerugian hingga Rp97,8 miliar.