Rabu 23 Mar 2011 17:10 WIB

LKBN Antara Gugat Joko Tjandra terkait Wisma Antara

Wisma Antara
Foto: Antara
Wisma Antara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara berencana mengajukan gugatan kepada Joko Tjandra selaku pemegang saham mayoritas PT ANPA Internasional yang mengelola Gedung Wisma Antara. Rencana tersebut mengemuka setelah Perum LKBN Antara mengajukan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu, untuk memintanya menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN).

"Kami memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) melalui Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) atas nama negara," kata Direktur Utama (Dirut) Perum LKBN Antara, Ahmad Mukhlis Yusuf, seusai bertemu dengan Jaksa Agung, Basrief Arief, di Gedung Kejaksaan Agung. Ia mengharapkan adanya bantuan dari Jaksa Agung untuk mengembalikan aset negara tersebut melalui JPN.

Dikatakannya, saat ini secara "de facto" Gedung Wisma Antara  dijalankan oleh suatu perusahaan properti yang sebenarnya di dalam perusahaan itu ada saham milik negara. "Sesuai aturan yang berlaku, model kerja samanya (pengelolaan Gedung Wisma Antara) itu, sudah hampir berakhir yang izinnya selesai pada Februari 2012 mendatang," katanya.

Karena itu, kata dia, pihaknya meminta doa dari rakyat Indonesia agar aset milik negara itu segera dikembalikan. "Secara teknis tadi, kami sudah menyerahkan beberapa dokumen, bukti-bukti kepemilikan dan sudah diserahkan ke Jamdatun," katanya.

Sebenarnya, kata dia, kepemilikan Gedung Wisma Antara dikembalikan ke pemerintah pada 2003 lalu, namun diperpanjang menjadi 2012. Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Roy Suryo mengusulkan agar pengembalian aset-aset Perum LKBN Antara seperti gedung Galeri Foto Jurnalistik Antara dan Wisma Antara, menjadi prioritas dan jika perlu kembali dibentuk Panitia Kerja.

"Saya usulkan agar soal pengembalian aset-aset Perum LKBN Antara seperti gedung GFJA dan Wisma ANTARA jadi prioritas," kata anggota Komisi I DPR Roy Suryo pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Perum LKBN Antara di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (7/2).

Komisi I DPR pada 2008 juga sudah membentuk Panja untuk pengembalian gedung Wisma Antara. Namun ternyata upaya itu belum memberikan hasil yang maksimal.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement