Pertanyaan :
Assalamu'alaikum wr wb,
Apakah bisa pinjam uang ke bank syariah yang peruntukannya tidak disebutkan di dalam akad? Terima kasih. Wassalaamualaikum wr wb.
Antok Widiyatno
Jawaban :
Waalaikumsalaam wr wb. Pak Antok yang dirahmati Allah,
Sebenarnya ada banyak fungsi akad dalam transaksi bisnis syariah, sehingga akad ini menjadi salah satu ketentuan sah tidaknya sebuah transaksi. Pertama, akad merupakan kesepakatan dan panduan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, termasuk panduan dalam mekanisme transaksi yang disepakati, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan sebagainya.
Kedua, akad ini merupakan sumber rujukan jika terjadi perselisihan dalam bisnis. Karena itu, untuk meminimalisir potensi konflik, akad ini harus dibuat jelas, gamblang, tidak multi-interpretasi, dan tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, seperti gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi/perjudian). Akad ini pun tidak boleh menjadi sarana eksploitasi satu pihak terhadap pihak lain, sehingga ada yang dirugikan (QS 4 : 29).
Ketika akad telah disepakati, maka Allah SWT memerintahkan kita untuk menaati segala kesepakatan tersebut. Hal ini sebagaimana dinyatakan-Nya dalam QS Al-Maa'idah (5) ayat 1, dimana Allah berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu...".
Oleh karena itu, menurut hemat saya, ketika Bapak sudah bersepakat dengan pihak bank syariah, maka pemanfaatan dananya harus sesuai dengan akad/perjanjian. Penggunaan dana diluar kesepakatan sebaiknya dihindari. Kalaupun misalnya ada kelebihan dana, karena Bapak bisa meningkatkan efisiensi usaha, maka sebaiknya dikomunikasikan secara terbuka dan transparan dengan pihak bank syariah mengenai pemanfaatannya. Wallahu a'lam.
Wassalaamualaikum wr wb
Dr Irfan Syauqi Beik
Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB