REPUBLIKA.CO.ID, MALANG – Sebanyak tujuh anggota Panitia Anggaran (Panggar) anggota DPRD Kota Malang periode 1999-2004 resmi menjadi terdakwa korupsi dana APBD sebesar Rp 5,2 miliar. Itu setelah mereka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN), sejak Senin (20/12) hingga Selasa (21/12).
Di antara tujuh mantan anggota DPRD Kota Malang tersebut adalah Sriumiyati, Priyo Sunanto Sidi dan Choirul Anwar. Mereka disidang majelis hakim PN Malang, Senin (20/12). Sedangkan, Ahmad Fauzan, Sudariono, Daniel Sitepu dan Bambang Dwijo Lelono menjani persidangan perdana, Selasa (21/12).
Dalam persidangan yang berbeda-beda jaksa penuntut umum mengatakan ketujuh terdakwa merencanakan, melaksanakan dan melaporkan soal keuangan. Sebagai perencana dan pelaksana, serta pelapor pemanfaatan dana itu dinilai tidak sesuai dengan Perda tentang Tata tertib Dewan. Bahkan, banyak anggaran yang seharusnya tidak dimasukkan justru dibebankan menjadi anggaran pos Dewan.
Di antaranya tentang asuran dewan yang juga memasukkan keluarga dari masing-masing anggota Dewan. Nilainya sekitar Rp 1,2 miliar. Begitu juga biaya perjalanan dinas sebesar Rp 1,9 miliar, biaya sewa rumah dina yang diberikan secara tunai dan lain sebagainya.
Suasana haru terlihat saat para terdakwa itu hendak memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke LP Lowokwaru. Mereka bersalaman, dan saling berpelukan. Suasana haru tak terhindarkan. Bahkan, di antara terdakwa itu ada yang menangis kala berpelukan dengan istri dan anak-anaknya. ‘’Jangan lupa sholat dan berdoa ya,’’ pesan Ahmad Fauzan pada keluarganya.