Rabu 22 Dec 2010 03:10 WIB

Jadi Terdakwa Korupsi, Anggota DPRD Malang Menangis

Rep: Asan Aji/ Red: Stevy Maradona
Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG – Sebanyak tujuh anggota Panitia Anggaran (Panggar) anggota DPRD Kota Malang periode 1999-2004 resmi menjadi terdakwa korupsi dana APBD sebesar Rp 5,2 miliar. Itu setelah mereka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN), sejak Senin (20/12) hingga Selasa (21/12).

Di antara tujuh mantan anggota DPRD Kota Malang tersebut adalah Sriumiyati, Priyo Sunanto Sidi dan  Choirul Anwar. Mereka disidang majelis hakim PN Malang, Senin (20/12). Sedangkan, Ahmad Fauzan, Sudariono, Daniel Sitepu dan  Bambang Dwijo Lelono menjani persidangan perdana, Selasa (21/12).

Dalam persidangan yang berbeda-beda jaksa penuntut umum mengatakan ketujuh terdakwa merencanakan, melaksanakan dan melaporkan soal keuangan. Sebagai perencana dan pelaksana, serta pelapor pemanfaatan dana itu dinilai tidak sesuai dengan Perda tentang Tata tertib Dewan. Bahkan, banyak anggaran yang seharusnya tidak dimasukkan justru dibebankan menjadi anggaran pos Dewan.

Di antaranya tentang asuran dewan yang juga memasukkan keluarga dari masing-masing anggota Dewan. Nilainya sekitar Rp 1,2 miliar. Begitu juga biaya perjalanan dinas sebesar Rp 1,9 miliar, biaya sewa rumah dina yang diberikan secara tunai dan lain sebagainya.