REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Polri akan menggelar sidang kode etik dan disiplin terhadap tujuh anggotanya yang menjadi terperiksa terkait insiden bentrokan di Cikeusik, Banten. Tujuh terperiksa itu diduga melakukan pelanggaran disiplin.
"Tujuh terperiksa itu akan disidang etik dengan 26 saksi dari anggota Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/2). Ia enggan mengungkap identitas ketujuh polisi itu. Ia hanya mengatakan mereka berasal dari tingkatan Polsek Cikeusik dan Polres Pandeglang.
Boy Rafli mengatakan mantan Kapolda Banten, Brigjen Agus Kusnadi, belum termasuk dalam tujuh terperiksa. Namun, indikasi tersebut sangat memungkinkan. "Kapolda belum disidang, mungkin menunggu penyelidikan lebih lanjut," kelitnya.
Ia membantah dugaan ketujuh terperiksa membiarkan terjadinya insiden yang menewaskan tiga orang itu. "Tujuh terperiksa itu diduga melakukan pelanggaran disiplin," kilahnya.
Sebelumnya, Polri memutasi tiga petinggi di lingkungan Polda Banten, yaitu Kapolda, Direktur Intel, serta Kapolres Pandeglang, terkait insiden Cikeusik 6 Februari 2011 lalu.