REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menko Kesra Agung Laksono mengingatkan para petugas di semua fasilitas kesehatan pemerintah untuk mendahulukan pemberian obat generik kepada masyarakat. "Peraturan sudah menyebutkan dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan pemerintah wajib menulis resep obat generik bagi semua pasien sesuai indikasi medis," kata Menko Kesra Agung Laksono di Jakarta, Ahad (13/2).
Dengan resep tersebut obat bisa diperoleh di apotek atau di luar fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.
"Sejauh ini ketersediaan obat generik dalam jumlah dan jenis yang cukup selalu diupayakan," katanya.
Dia menambahkan, salah satu pertimbangan mewajibkan penggunaan obat generik di semua fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, untuk memberikan keringanan kepada setiap pasien dan keluarganya dalam memperoleh obat. Harga obat generik yang lebih murah, sekaligus bisa memberi peringatan agar masyarakat tidak cepat tergiur membeli obat mahal yang belum tentu lebih berkhasiat.
Dia juga menambahkan, obat generik juga berasal dari obat bermerek yang diproduksi setelah masa patennya habis, sehingga biaya pembuatannya lebih rendah. Oleh karenanya dia mengimbau agar sosialisasi penggunaan obat generik tidak hanya fokus pada harga yang murah melainkan mutu yang relatif sama dibandingkan obat bermerek.
"Karena itu dokter dan petugas rumah sakit pemerintah, termasuk Pusat Kesehatan Masyarakat sangat berperan dalam mendorong masyarakat untuk mengutamakan penggunaan obat generik," katanya.