Selasa 04 May 2010 04:18 WIB

Terkait HTR, Menhut Gerah Bupati tak Mau Bantu Rakyat

JAKARTA--Menteri Kehutanan mengeluhkan sikap bupati yang tidak mau secara aktif membantu rakyatnya memperoleh izin hak pengelolaan hutan tanaman rakyat (HTR). Menhut di Jakarta, Senin (3/5), menegaskan, dari 480.000 hektare HTR yang dicadangkan pemerintah pusat baru 60.000 haktare yang terpakai.

Ssampai 2014, kata menhut, pemerintah mengalokasikan areal seluas 2,5 juta hektar. Dia juga mengaku sejak menjadi Menhut sampai hari ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi HTR, namun selama 6 bulan itu juga sosialisasi HTR belum direspon cepat oleh daerah, terutama bupati.

"Selama enam bulan ini kita sudah mengupayakan izin untuk rakyat, tapi tetap saja minim. Rekomendasi dan izin bupati cuma 60 ribu hektare saja. Kita harus aktif, kita harus jemput bola," kata dia. "Bupati belum responsif kecuali jika mau pilkada," imbuhnya.

Untuk itu, kata Menhut, dirinya sudah menyurati menteri dalam negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, untuk mendesak bupati merespon kebutuhan rakyat akan HTR. "Menhut tak punya kuasa desak bupati, tapi Mendagri bisa. Nah kita sudah surati Mendagri supaya menginstruksikan bupati agar mempercepat proses izin pengelolaan hutan untuk rakyatnya," kata Menhut.

Dia juga mengakui pihaknya mendapat laporan soal panjangnya birokrasi di daerah untuk mendapatkan izin HTR. "Ada laporan untuk dapat izin HTR harus melewati 20 meja, mana bisa rakyat ikuti birokrasi yang panjang itu," katanya.

Kementerian kehutanan, lanjut Menhut, telah mencadangkan 480.000 hektar untuk HTR tahun 2010. Kawasan yang dicadangkan untuk HTR ada di Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, dan Papua. Namun yang di teken Menhut baru 60 ribu hektare.

Padahal, kata Menhut, pemerintah juga sudah menyiapkan dana lewat Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiyaan Pembangunan Hutan (P2H) yang hingga kini belum terserap sebesar Rp3 triliun. "Saya tekankan lagi, rakyat tak perlu keluarkan biaya untuk dapatkan izin HTR. Malah nanti dari pusat ada dana BLU yang tersedia, tapi belum terserap," katanya.

Selain mendesak bupati, tegas Dirjen Bina Produksi Kehutanan, Hadi Daryanto, pihaknya akan melakukan revitalisasi BLU Pusat P2H. Revitalisasi itu perlu sebagai jaminan bagi rakyat untuk mengelola dan memelihara tanaman HTR.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR, Akhmad Muqowam, meminta kementerian kehutanan fokus pengembangan HTR di Sumatera, Bali, NTT, dan NTB. "Hal ini untuk menyeimbangkan sebaran luasan hutan yang bisa memberikan manfaat untuk 30 juta rakyat miskin yang tinggal sekitar hutan," kata dia.

Selain mengupayakan izin untuk rakyat, Menhut juga mengatakan, Kementerian kehutanan juga tetap melakukan upaya rehabilitasi besar-besaran kawasan hutan yang juga melibatkan rakyat. Menurutnya, rehabilitasi besar-besaran kawasan hutan ini jadi salah satu fokus kementerian kehutanan untuk dilakukan, selain mempercepat HTR dan upaya penegakan hukum.

Deforestasi

Luasan hutan kritis yang masih 30 juta hektare, kata dia, membutuhkan dana besar untuk direhabilitasi dan mengurangi laju degradasi hutan. Rehabilitasi setiap tahun ditargetkan mencapai 500 ribu hektare dan setidaknya membutuhkan dana Rp2,5 triliun.

Terkait degradasi hutan, Brasil dan Indonesia tercatat sebagai negara dengan deforestasi tertinggi pada tahun 1990-an. Namun selama dekade terakhir, Indonesia telah mengurangi laju deforestasi secara signifikan.

Berdasarkan laporan Organisasi Pangan Dunia (FAO) mengenai Global Forest Resources Assessment (FRA 2010) yang mencakup 233 negara, selama sepuluh tahun terakhir Brazil kehilangan hutan rata-rata 2,6 juta hektare setiap tahun dibandingkan dengan 2,9 juta hektar per tahun pada lima tahun sebelumnya.

Sedangkan laju degradasi hutan di Indonesia mencapai 0,5 juta hektare masih dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir dari lima tahun sebelumnya seluas 1,9 juta hektare. AS dan Afrika tercatat sebagai kawasan dengan laju deforestasi terluas per tahun, selama 2000-2010, masing-masing 4 juta hektar dan 3,4 juta hektar.

sumber : Ant
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement