JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengundang Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta untuk memberikan masukan dan saran terhadap rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) DKI Jakarta 2030. Dalam pertemuan tersebut, Walhi mengritik isi raperda yang dinilai minim partisipasi publik, permasalahan lingkungan hidup, kawasan ruang terbuka hijau (RTH), dan sampah.
Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Ubaydillah, mengaku diundang Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, untuk membahas permasalahan lingkungan hidup. Dalam pertemuan Rabu (31/3), Walhi DKI menyampaikan dua isu, yaitu terkait Raperda RTRW DKI 2030 yang dinilai masih belum sempurna dan soal persampahan yang dinilai belum menemukan penyelesaian yang tepat.
Walhi menilai substansi raperda itu masih terlalu umum dan belum dijelaskan secara rinci. Dia mengkritik substansi pola RTRW DKI 2030 yang belum mampu menyelesaikan masalah populasi penduduk Jakarta yang dibatasi akan bertambah menjadi 10 juta orang pada tahun 2030. Sedangkan saat ini saja, penduduk Jakarta sudah mencapai 9 juta orang.
Artinya, akan terjadi pengurangan penduduk Jakarta dengan merelokasi warga-warga bantaran kali atau orang yang melanggar peraturan kependudukan akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing. Dikhawatirkan Jakarta hanya diperuntukkan bagi masyarakat kalangan atas saja, ujarnya, dan masyarakat kecil dipinggirkan.
Terkait Raperda RTRW DKI 2030, dia menegaskan ada dua hal yang disampaikan, yaitu masalah substansi dan prosedur penyusunan draf raperda. “Kedua masalah ini belum benar-benar merepresentasikan aspirasi masyarakat. Ini kita sampaikan karena protes dari Koalisi untuk Jakarta 2030 tidak ditanggapi,” kata Ubaydillah usai bertemu dengan Prijanto di Balai kota DKI, Jakarta, Rabu (31/3).
Menanggapi minimnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan Raperda RTRW, Kepala Dinas Tata Ruang, Wiriyatmoko, menerangkan penyusunan draf perda RTRW sudah melibatkan partipasi masyarakat secara maksimal. Sejak tahun 2005 hingga 2009 telah dilakukan focus discussion group dari tingkat kelurahan, kecamatan, dan kota.