DEPOK--Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPP dan KB) Depok, Mien Hartati, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, Selasa (13/4).
Mien diduga telah melakukan penyelewengan terhadap dana Bantuan Sosial (Bansos) saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Depok di tahun 2005 lalu.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Zulkifli, Mien dijadikan tersangka dalam pengadaan alat Telinga Hidung Mulut (THT) dan mata. ''Dirinya terbukti bersalah menyelewengkan dana sebesar Rp 800 juta rupiah,'' ujar Zulkifli.
Kini, perempuan yang baru saja pensiun dari pekerjaannya sebagai PNS awal April lalu ini, telah dibawa ke LP Paledang. Ia terancam hukuman penjara selama 17 tahun.