REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Kota dan Kabupaten layak anak memang sedang gencar disuarakan. Hal ini ditujukan agar hak anak dipenuhi. Namun tempat ramah anak sepertinya belum bisa diberikan ke Kabupaten Bogor.
Berdasarkan data Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Bogor, pada tahun 2009 menunjukkan 46,67 persen masih ada kekerasan seksual terhadap anak. "Kekerasan seksual terhadap anak masih banyak dialami anak-anak. Terutama anak dibawah sepuluh tahun masih sering mengalami kekerasan seksual. Pelakunya biasanya orang dewasa yang sering berada di dekat mereka," kata Kabid Kesejateraan dan Perlindungan Anak BPPKB Kabupaten Bogor di ruangannya di kantor BPPKB, kompleks pemda Kabupaten Bogor, Cibinong.
Angka 46.67 persen ini diikuti oleh kekerasan secara fisik kepada anak sekitar 15,56 persen. 15,56 persen kekerasan psikis terhadap anak. 11,11 persen trafficking anak. 6,67 persen Penelantaran anak. Dan 4,44 persen anak yang mempunyai konflik dengan hukum.
Setidaknya, kata Sri, ada tiga indikator untuk mewujudkan Kabupaten Bogor sebagai tempat yang layak untuk anak. Indikator tersebut antara lain, di bidang kesehatan, yakni anak mendapatkan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Di bidang pendidikan, anak mendapatkan pendidikan yang layak. Di bidang lingkungan, anak berhak berada di lingkungan yang membuat aman dan nyaman. "Dengan adanya zebra cross di depan sekolah bisa membuat anak nyaman untuk menyeberang. Adanya ruang lapang hijau untuk arena bermain mereka," kata Sri.
Karena itu, sebelum mencapai Kabupaten Layak Anak, diambil Kecamatan Cibinong untuk uji coba Kecamatan Ramah Anak. "Sebelum menuju ke Kabupaten Layak Anak, dibentuk dulu Kecamatan Ramah Anak. Hak-hak anak harus dipenuhi," kata Sri.
Hak-hak anak yang tersebut antara lain, hak hidup yang berkaitan dengan kesehatan anak. Hak tumbuh kembang, lebih mengarah kepada hak memperoleh pendidikan. Hak partisipasi, yaitu anak diberi ruang gerak untuk mengembangkan diri di segala bidang. Hak perlindungan, yaitu tidak ada lagi angka kekerasan fisik dan psikis juga kekerasan seksual kepada anak.
Sri juga mengatakan, seharusnya anak yang bekerja adalah anak yang berusia di atas 15 tahun. "Itu juga hanya diperbolehkan maksimum empat jam untuk bekerja dengan alasan apapun, termasuk alasan membantu ekonomi keluarga," kata Sri.
Kecamatan Cibinong dipilih sebagai uji coba kecamatan ramah anak karena angka kekerasan terhadap anak di kecamatan ini cukup tinggi. "Kasus kekerasan terhadap anak cukup tinggi di Kecamatan Cibinong. Selain itu Cibinong dipilih sebagai kecamatan ramah anak karena merupakan ibukota kabupaten. Sebagai penyanggah ibukota kabupaten. Permasalahan anak cukup kompleks dan angka kekerasan terhadap anak yang tinggi," tutur Sri.
Diharapkan dengan dilaunchingnya Kecamatan Cibinong sebagai Kecamatan Ramah Anak dapat meminimalisir angka kekerasan terhadap anak dan hak-hak anak dapat dipenuhi. "Target untuk menjadi Kabupaten layak anak itu kan nol persen. Sedangkan kita jauh dari itu. karena itu harus diuji coba dulu di salah satu kecamatan. Dan Cibinong yang kami pilih," tutur Sri.
Untuk mewujudkan tercapainya perlindungan terhadap menteri dikeluarkanlah Surat Keputusan Bersama antara Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Mahkamah AGung dan Kapolri, yang ditandatangani Desember tahun 2009. "SKB itu tentang penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Setidaknya penjara itu adalah alternatif terakhir bagi anak yang bersentuhan dengan hukum," kata Sri.