REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah pusat mengambil alih pengasuhan terhadap tiga bayi korban dugaan adopsi ilegal di Kota Bogor. Kini tiba bayi tersebut berada dalam pengawasan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bambu Apus, Jakarta Timur, demikian disampaikan Direktur Perlindungan Sosial Anak Kementerian Sosial (Kemensos), Harry Hikmat di Jakarta, Ahad (4/7).
"Kemarin Dinsosnakertrans Kota Bogor menyerahkan tiga bayi itu ke RPSA, setelah sebelumnya diterima dari rumah sakit," terangnya. Dia mengatakan, dari total 17 anak yang ada di Yayasan Permata Hati, pihaknya hanya memprioritaskan tiga balita itu.
Penanganan intensif RPSA membuat balita-balita tersebut mendapat perawatan yang lebih baik. Pada saat yang sama, Dinsoskertrans berusaha untuk menemukan orang tua kandung atau kerabat para balita itu. Kalaupun tidak ditemukan, Harry mengatakan akan mencarikan orang tua asuh yang cocok bagi mereka. RPSA, tambahnya, hanyalah tempat penampungan sementara bagi para balita itu.
Selain tiga balita itu, Harry mengakui masih ada 14 anak lainnya. Karena ke-14 anak itu berada di usia sekolah, pemerintah mengaku kesusahan untuk memindahkannya ke RPSA. "Kita ingin mencarikan panti sosial yang berada tak jauh dari lokasi sekolah mereka, agar anak-anak itu tetap memperoleh hak pendidikan." paparnya. Sehingga
Mengenai dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan pengelola Yayasan Permata Hati, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Polresta Bogor. Selain itu, pihaknya akan membekukan izin operasional Yayasan Permata Hati. Menurut data Dinsoskertrans Bogor, izin yayasan itu telah kadaluarsa sejak 2007. "Namun saat ini ada rekomendasi perpanjangan izin," tuturnya.