REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sebanyak 406 kendaraan dikenai tindak pelanggaran (tilang) akibat menerobos jalur busway. Penegakan hukum terhadap kendaraan tersebut merupakan bagian dari usaha sterilisasi jalur busway yang dilakukan sejak Senin (2/8).
Operasi sterilisasi jalur busway langsung dipimpin oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Ditlantas Polda Metro Jaya) dengan dibantu anggota Polres dan Polsek di Jakarta. Direktur Lantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Condro Kirono, mengatakan mayoritas kendaraan yang menerobos jalur busway adalah kendaraan roda dua.
''Dari 406 kendaraan, mayoritas motor sisanya angkutan umum. Kalau mobil pribadi hanya beberapa saja,'' ujar Direktur lalu Lintas melalui Kepala Satuan Penegakan Hukum, Ajun Komosaris Besar Polisi Johanson Simamora, di Jakarta, Selasa (3/8).
Johanson mengatakan, pihaknya menggelar Operasi Sterilisasi Jalur Busway mulai Senin 2 Agustus hingga batas waktu yang belum ditentukan. Dari emnpat koridor busway, wilayah yang paling banyak melanggar adalah koridor VI (Ragunan-Dukuh Atas) dengan 181 angka pelanggaran.
Sedangkan, 39 kendaraan melakukan pelanggaran di Koridor I (Kota - Blok M), koridor III (Kalideres - Harmoni)103 kendaraan, serta 83 pengendara di Koridor V (Kampung Melayu - Ancol). Johanson mengungkapkan, dalam menyukseskan sterilisasi busway pihaknya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta.