REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Para pejabat dilingkungan DKI Jakarta perlu memahami dan mengartikan keberadaan media massa. Sebab, media menjadi salah satu pemangku kepentingan yang memiliki kekuatan.
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan dengan adanya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka keterbukaan informasi harus terwujud. “Saya minta membahas keterbukaan informasi apa yang dibutuhkan di Pemprov DKI Jakarta, bukan di tempat yang lain,” ujarnya pada Seminar Peningkatan Pemahaman Kehumasan yang dihadiri para pimpinan SKPD dan UKPD pada Kamis, (14/10).
Ia mengatakan, warga ingin mendapatkan informasi yang baik, benar dan disajikan dengan cara melalui media yang mereka paling familiar. “Sudah menjadi kewajiban kita untuk mengemas informasi tersebut up to date,” imbuhnya.
Informasi yang disodorkan tidak harus selalu positif, masyarakat menginginkan informasi yang benar. Kalau tidak bisa menyajikan semuanya itu, maka kepercayaan dari warga dapat berkurang dari hari ke hari. Gubernur mengimbau, agar seluruh pimpinan SKPD dan UKPD DKI tidak lambat merespon kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang up to date. Hal-hal yang menjadi isu atau topik utama dan krusial akhir-akhir ini harus disikapi dan diantisipasi secara bijak.
Dia juga mengimbau, agar pejabat tidak takut kepada media massa, justru merangkul media massa untuk menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya. “Pejabat eselon dua tidak boleh takut menyampaikan informasi kepada wartawan. Jangan wartawan tanya semuannya sama gubernur,” katanya.