REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Dugaan korupsi yang menyeret Walikota Bekasi membuat resah pelaku usaha. Sudah tiga anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bekasi diminta keterangan sebagai saksi oleh KPK.
Kadin bergerak cepat untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Mereka menyiapkan bantuan hukum bagi anggotanya yang berurusan dengan kasus tersebut.
"Kadin meyiapkan advokasi bagi anggota yang terkena imbas permasalahan ini," kata Joko Adi Wibowo, Ketua Kadin Kota Bekasi, Selasa (23/11). "Delapan pengacara sudah kami siapkan."
Adi mengakui pasal yang disangkakan kepada Walikota Bekasi bukan tidak mungkin menarik keterlibatan pengusaha. Khususnya mengenai penyuapan untuk mengesahkan APBD 2010 dan Adipura. Meskipun pengusaha tidak secara langsung melakukan pelanggaran hukum.
"Karena Adipura uangnya bukan dari APBD, pengusaha juga ada yang menyumbang," ujar Adi. "Dari perspektif pengusaha, kalau diminta menyumbang, kami menyumbang saja."
Permintaan menyumbang biasa terjadi. Joko mengkhawatirkan uang sumbangan disalahgunakan hingga menyeret pengusaha. Ia mencontohkan jika pengusaha diminta menyumbang pembelian pot bunga untuk mempercantik wajah kota. Namun, realisasinya berbeda dari permintaan yang diajukan. Pengusaha, lanjut dia, tidak bisa mengawasi penggunaan dana yang mereka sumbangkan.
Jika hal itu terjadi, maka akan berdampak buruk bagi iklim investasi di Kota Bekasi. Pengusaha, menurut Joko, akan apriori terhadap segala bentuk sumbangan yang diminta Pemkot Bekasi.