Kamis 02 Dec 2010 07:49 WIB

Dishub DKI Bersihkan Tanjung Priok dari Truk Trailer tak Layak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama dengan Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Utara, melakukan razia truk trailer di Jakarta Internasional Terminal Container (JITC), Pelabuhan Tanjungpriok, Rabu (1/12).

Razia yang dilakukan secara gabungan dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Operasi (Dalop) Dishub DKI Jakarta, Arifin Hamonangan, bersama dengan Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Jakarta Utara, Syamsul Nirwan.

Dalam razia yang digelar mengerahkan 20 anggota dari Sudin Jakut, 15 dari Dinas Perhubungan, 10 anggota Dirjen Angkutan Darat, 8 anggota Polantas Polda Metrojaya, 3 anggota Subgar Jakarta dan 8 petugas Pengujian Kendaraan Bermotor. "Dari hasil razia yang digelar, 32 truk trailer ditilang dan 14 dikandangkan," kata Syamsul.

Menurut Syamsul truk trailer yang berseliweran di Jakarta Utara, banyak yang tidak laik jalan karena sudah bobrok. "Kalau dilihat-lihat, mestinya truk-truk itu tidak dapat kir," katanya.

Sebelumnya, saat dimintai tanggapannya dengan banyaknya truk trailer bobrok, Ketua Organda DKI, Soedirman, mengakui bahwa banyak truk trailer di Jakarta yang tidak laik jalan. "Sekitar 50 persennya tidak laik jalan dan berusia lebih dari 30 tahun," ujarnya.

Menurut Soedirman, di Jakarta ada sekitar 13.000 truk trailer. Dari jumlah itu yang terdata di Organda DKI ada 9.000 truk.

Soedirman mengakui bahwa saat ini belum ada standar mengenai batasan usia kendaraan truk trailer. Untuk itu, pihak organda sepakat jika harus ada tindakan tegas terhadap armada pengangkut peti kemas yang bobrok dan berusia tua.

Soedirman sudah mengusulkan kepada DPRD untuk membahas rancangan pembatasan usia kendaraan jenis truk trailer. "Draft usulan ini sudah ada di Komisi B," ujar ketua Organda angkutan pelabuhan.

Dia menambahkan keberadaan truk trailer tua ini banyak mempengaruhi polusi udara jalan-jalan di Jakarta. Sebab fisik mesin yang sudah tua, otomatis mempengaruhi gas buang kendaraan.

Selain itu, hal yang mendasari harus adanya pembatasan usia kendaraan truk trailer adalah terkait dengan mutu pelayanan. "Kendaraan tua bisa dipastikan kerap mogok. Bila ini terus terjadi layanan bongkar muat atas barang yang dibawanya terganggu, sehingga layanan juga dinilai buruk," katanya.

sumber : ant
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement