REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Permasalahan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Depok 2010, ternyata belum berakhir. Hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan pihak Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Hanura Depok dalam dukungan ganda Pemilukada Depok 2010, akan dibawa DPRD Kota Depok untuk melakukan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Gamawan Fauzi.
Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, mengatakan rapat konsultasi dengan Mendagri RI rencananya akan berlangsung pada Senin (20/12) besok. Konsultasi tersebut, menurutnya, untuk mencari solusi antara dua putusan hukum yang saling bertentangan, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan PTUN Bandung yang diputuskan belakangan.
"DPRD Depok tidak memiliki wewenang untuk memutuskan masalah ini. Maka dari itu, DPRD Depok melakukan rapat konsultasi dengan Mendagri RI," kata Rintis yang dihubungi wartawan, Ahad (19/12) siang.
Ia menambahkan, di satu sisi dalam putusan MK, menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok untuk melanjutkan tahapan selanjutnya, yaitu pelantingan Walikota dan Wakil Walikota Depok 2011-2016 yang dijadwalkan pada 26 Januari 2010. Sedangkan dalam putusan PTUN Bandung, lanjutnya, menyatakan memenangkan gugatan pihak DPC Partai Hanura Depok terkait dukungan ganda dalam Pemilukada Depok 2010 dan KPU Depok harus melakukan tahapan ulang.
Selanjutnya, pihaknya menyerahkan permasalahan ini kepada Mendagri untuk tetap melakukan proses pelantikan Walikota Depok yang baru atau harus menundanya. Namun, ia memastikan, pelantikan tersebut akan menunggu hasil rapat konsultasi.
"Jika hasil rapat belum keluar hingga pelantikan, maka (pelantikan) harus diundur," ucap politisi yang juga menjadi ketua tim sukses pemenangan pasangan kandidat Badrul Kamal-Agus Suprianto (BK-Pri) itu.
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Prihandoko, mengakui akan ada rapat konsultasi antara pimpinan DPRD Depok dengan Mendagri terkait , Senin (20/12) ini. Hasil rapat konsultasi ini, lanjutnya, akan menentukan sikap DPRD Kota Depok untuk melanjutkan proses pelantikan Walikota Depok yang baru atau tidak.
Menurutnya, DPRD Depok harus menunggu keputusan yang lain dalam menyelesaikan kasus tersebut. DPRD Depok, lanjutnya, tidak dapat mengambil sikap sendiri. "Senin (20/12) memang sudah dijadwalkan untuk rapat konsultasi dengan Mendagri. Tapi saya tidak tahu bisa ikut atau tidak," kata Prihandoko yang juga ketua tim sukses pasangan Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad (Nur Berkhidmad) itu.
Rapat konsultasi dengan Mendagri RI, rencananya akan diikuti oleh seluruh pimpinan DPRD Depok. Selain Rintis Yanto sebagai Ketua DPRD Depok dan Prihandoko sebagai Wakil Ketua, juga akan diikuti oleh Wakil Ketua lainnya yaitu Naming D Bothin dan Sutardi Dipowongso.
Ia mengatakan jika Mendagri menyetujui putusan PTUN Bandung, proses Pemilukada Depok 2010 harus diulang dari proses awal, yaitu pendaftaran kandidat Walikota dan Wakil Walikota Depok. Berarti pasangan Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna tidak lolos dalam penetapan kandidat Pemilukada Depok 2010. Pasalnya, sesuai putusan PTUN Bandung, dukungan DPC Partai Hanura Depok beralih kepada pasangan BK-Pri, sehingga tidak lolos dalam persyaratan dalam dukungan minimal.
Namun, sebagai ketua tim sukses pemenangan pasangan Nur Berkhidmad, ia tetap optimistis jika Mendagri RI akan menyatakan proses Pemilukada Depok 2010 dilanjutkan dengan pelantikan Nur Mahmudi sebagai Walikota Depok 2010 pada 26 Januari 2011 mendatang. "Putusan MK sudah final. Tidak mungkin putusan MK dikalahkan dengan putusan lembaga hukum yang berada di bawahnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPU Depok menyatakan dukungan DPC Partai Hanura Depok diberikan kepada pasangan Yuyun-Pradi sehingga meloloskan pasangan ini ke putaran Pemilukada selanjutnya. KPU Depok mengklaim telah menerima surat dukungan dari DPC Partai Hanura Depok kepada Yuyun-Pradi terlebih dahulu.
"Surat dukungan yang menyatakan dukungan DPC Partai Hanura Depok kepada BK-Pri diterima setelah penetapan kandidat Walikota Depok dan itu tidak sah," kata salah satu anggota KPU Depok, Raden Salamun kepada Republika.