REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Menjamurnya minimarket di DKI Jakarta dinilai memiliki keterkaitan dengan lurah setempat. Sebab, lurah dianggap lebih mengetahui lokasi yang tidak diperbolehkan untuk mendirikan tempat usaha.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim, mengatakan izin yang keluar setelah Instruksi Gubernur Nomor 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan minimarket di Provinsi DKI Jakarta seharusnya tak ada lagi minimarket yang berdiri. “Kalau ada izin yang keluar tetapi di dareah tersebut ada pasar ataupun UKM, berarti ada indikasi permainan izin di sana,” kata Nur Afni.
Keterangan dari lurah dan walikota di lima wilayah menjadi kunci penting dari persoalan ini. Nur Afni mengaku mendukung tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mendata dan menindak minimarket illegal. Terlebih lagi sudah ada aturan mengenai faktor jarak dan lingkungan untuk mendirikan tempat usaha tersebut.
Berdasarkan data dari Biro Perekonomian DKI Jakarta, sebelum Ingub disahkan jumlah minimarket tercatat 525 gerai. Setelah itu, pada Juli 2010 jumlahnya bertambah menjadi 1.186. Artinya, ada penambahan sekitar 661 gerai yang diduga illegal.
Terhitung pada kurun waktu tersebut Jakarta Barat memiliki 311 gerai. Disusul dengan Jakarta Selatan dengan 287 gerai; Jakarta Timur dengan 259 gerai; Jakarta Utara dengan 178 gerai; dan Jakarta Pusat dengan 158 gerai.