REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR—Wakil Wali Kota Bogor, Achmad Ru'yat, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kejari Bogor, Selasa (8/3). Ru'yat adalah tersangka korupsi APBD Bogor tahun 2002.
Sebelum ditahan, Ru’yat menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bogor. Politisi PKS itu akan menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Kota Bogor.
Achmad Ruyat digiring dari ruang pemeriksaan ke mobil tahanan kejaksaan sekitar pukul 13.30 WIB. Mengenakan pakaian safari warna abu-abu, Ru'yat tak banyak berkomentar. Ia hanya melempar senyum saat memasuki mobil tahanan. Saat itu, ia didampingi kuasa hukumnya Aldepri, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Jajat Sudrajat, Kasi Pidsus M Fatria, dan Kasi Intel Wing Farzal.
Bersamaan dengan penahanan Ru;yat, sekelompok massa yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Peduli Bogor (GEMPUR) melakukan aksi di depan gedung Kejari. Mereka menuntut Kejari Bogor untuk membebaskan terdakwa.
Demonstran berpendapat, ada konspirasi politik di Bogor yang membuat Ru’yat ditahan, sehingga hal tersebut mencederai kebenaran dan keadilan. “Kami akan tetap bertahan sampai keadilan ditegakkan” tutur Ujang, salah satu pengunjukrasa.
Demonstrasi sempat memicu kekisruhan sehingga bentrok antara petugas dengan massa pun tidak dapat dihindarkan. Massa yang memaksa masuk gedung kejaksaan dengan menjebol gerbang utama, dihalau aparat.
Petugas menahan empat orang yang dicurigai sebagai pemicu keributan. Massa bubar setelah Ru’yat dibawa ke Lapas Paledang yang diiringi dengan guyuran hujan lebat.