PALEMBANG--Hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) Palembang menemukan tingkat konsumsi warga ibu kota Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap rokok cukup tinggi. Hasil survei sosial ekonomi tahun 2009 menunjukkan bahwa pengeluaran rumah tangga untuk membeli melampaui tingkat konsumsi kebutuhan pokok seperti beras.
Kepala BPS Palembang Tarjono Santo Pawiro akhir pekan lalu menjelaskan, warga Palembang lebih mengutamakan membeli rokok daripada beras sebagai bahan kebutuhan pokok sehari-hari. “Hasil survei menunjukkan persentase pengeluaran rumah tangga untuk rokok 13,17 persen dan untuk pembelian beras 11,61 persen,” katanya.
Data tersebut merupakan survei sosial ekonomi tahun 2009 yang dilakukan terhadap 768 rumah tangga/kepala keluarga atau 350.000 KK (kepala keluarga) dari 1.500.000 penduduk kota Palembang. “Satu orang membeli satu bungkus rokok setiap harinya. Bila dikalikan 30 hari dengan rata-rata harga rokok Rp 10.000/bungkus, maka uang yang dikeluarkan sekitar Rp300.000/ bulan/ orang,” ujar Tarjono.
Survei juga mencatat, para perokok di Palembang, sebagian besar atau 70 persen dari kalangan masyarakat menengah ke bawah, sisanya 30 persen kalangan atas. Menurut Tarjono, “Jika dilihat dari pekerjaan rata-rata perokok mereka bekerja sebagai buruh berusia antara usia 20 hingga 60 tahun. Mereka menggenari jenis rokok kretek dan dibandingkan tahun 2008, angka konsumsi rokok ini mengalami kenaikan sekitar 3 persen.”
Hasil survei sosial ekonomi tahun 2009 terhadap 21 kebutuhan rumah tangga di kota Palembang menunjukkan pengeluaran terhadap kebutuhan warga, kebutuhan tertinggi pada makanan jadi (roti, biskuit, bubur, bakso, nasi remes dan lainnya) sebesar 18,84 persen.
Kebutuhan terhadap rokok (kretek, rokok putih, dan cerutu) menempati peringkat kedua sebesar 13,17 persen, disusul beras 11,61 persen, ikan/udang/cumi segar 9,21 persen, sayur-sayuran 8,48 persen, susu 6,26 persen, daging 4,4 persen, bahan minuman (gula pasir, kopi, sirup, dan lain sebesar 4,01 persen dan telur 3,35 persen.
Sementara itu sejak 1 Juni 2010 mendatang, Pemerintah Kota Palembang mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda ini membatasi tempat untuk merokok, warga dilarang merokok pada beberapa tempat, seperti ruangan tertutup kafe, tempat hiburan, rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, kantor,dan mal.