JAMBI--Sebanyak 218 eksemplar dari 13 judul buku pelajaran sejarah untuk SMA dan SMP yang dilarang beredar karena tidak sesuai fakta dan berhasil disita Kejaksaan Tinggi Jambi, akan dimusnahkan dalam waktu dekat.
Kepala seksi penerangan dan hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi, Andi Azhari, mengatakan, dalam pekan ini ke-13 judul buku pelajaran sejarah tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar dengan disaksikan para pejabat dinas terkait.
Buku-buku pelajaran sejarah tersebut disita Kejaksaan Tinggi Jambi selama 2007, dari beberapa toko buku yang ada di Jambi. Buku-buku itu dilarang beredar sesuai keputusan Jaksa Agung beberapa waktu lalu.
"Sesuai dengan perintah dari Kejaksaan Agung, buku-buku pelajaran sejarah tersebut setelah disita, maka harus dimusnahkan karena dikhawatirkan bila tidak diamankan dan dimusnahkan akan tetap beredar di pasaran bahkan bisa tetap masuk ke sekolah-sekolah," kata Andi, Senin (5/4).
Untuk tidak menyimpangkan lagi tentang sejarah di negeri ini, kata Andi, pemerintah sudah tegas melarang beberapa judul buku pelajaran sejarah yang beredar untuk disegera ditarik. ''Sehingga tidak tersebar dan dipakai lagi oleh para pelajar," tegasnya.
Beberapa buku sejarah yang akan dimusnahkan antara lain:
* Sejarah Nasional Indonesia dan Umum kelas X dan XI SMA dengan pengarang I Wayan Bedhika penerbit Erlangga pada 2004 dan 2005 berjumlah 11 eksemplar.
* Ilmu Pengetahuan Sosial dan Sejarah kelas IX SMP karangan Eryk Kumseri dengan penerbit CV Regina pada 2005 sebanyak 57 eksemplar.
* Konflik Sejarah serta Pengetahuan Sosial karangan Anwar Kurnia diterbitkan oleh Yudhistira sebanyak 30 eksemplar.
* Ilmu Pengetahuan sosial Sejarah karangan Eryk Kumseri yang diterbitkan oleh CV Regina pada 2006 sebanyak 59 eksemplar.