REPUBLIKA.CO.ID,GRESIK--DPRD Kabupaten Gresik mendesak Pemkab setempat untuk segera menutup penambangan galian c (batu kapur) yang tidak berizin atau yang izinya telah habis alias liar. Pasalnya masih banyak pengusaha penambangan galian c tetap melakukan penambangan, meski sudah habis izinnya sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar tambang.
''DPRD minta Pemkab tidak tinggal diam melihat aktivitas penambangan galian c seperti itu. Tutup penambangan yang tidak sesuai prosedur,'' pinta anggota FPDIP, Jumanto, Selasa (25/5).
Menurut dia, Komisi A sudah pernah melakukan dengar pendapat dengan BPPM (Badan Perizinanan dan Penanaman Modal) terkait izin lokasi penambangan galian C yang batasnya melebihi ketentuan Perda. ''Karena itu, Komisi A minta agar aktivitas galian c seperti itu ditindak tegas,'' desaknya.
Sebetulnya, DPRD sudah banyak mendapatkan desakan dari warga agar penambangan galian c yang tidak sesuai prosedur di tutup. Misalnya, baru-baru ini, warga Desa Pedagangan Kecamatan Wringinanom minta agar DPRD dan dinas terkait merekomendasikan agar areal penggalian galian c di Desa Pedagangan seluas 5 hektare ditutup.
Alasannya, penambangan itu tidak sesuai dengan perizinan. ''DPRD melalui komisi C gabungan dengan komisi A kemudian melakukan sidak ke lokasi,'' jelasnya.