Rabu 26 May 2010 03:42 WIB

DPRD Gresik Desak Penambangan Liar Ditutup

Rep: Masduki/ Red: Budi Raharjo
Tambang batu kapur
Tambang batu kapur

REPUBLIKA.CO.ID,GRESIK--DPRD Kabupaten Gresik mendesak Pemkab setempat untuk segera menutup penambangan galian c (batu kapur) yang tidak berizin atau yang izinya telah habis alias liar. Pasalnya masih banyak pengusaha penambangan galian c tetap melakukan penambangan, meski sudah habis izinnya sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar tambang.

''DPRD minta Pemkab tidak tinggal diam melihat aktivitas penambangan galian c seperti itu. Tutup penambangan yang tidak sesuai prosedur,'' pinta anggota FPDIP, Jumanto, Selasa (25/5).

Menurut dia, Komisi A sudah pernah melakukan dengar pendapat dengan BPPM (Badan Perizinanan dan Penanaman Modal) terkait izin lokasi penambangan galian C yang batasnya melebihi ketentuan Perda. ''Karena itu, Komisi A minta agar aktivitas galian c seperti itu ditindak tegas,'' desaknya.

Sebetulnya, DPRD sudah banyak mendapatkan desakan dari warga agar penambangan galian c yang tidak sesuai prosedur di tutup. Misalnya, baru-baru ini, warga Desa Pedagangan Kecamatan Wringinanom minta agar DPRD dan dinas terkait merekomendasikan agar areal penggalian galian c di Desa Pedagangan seluas 5 hektare ditutup.

Alasannya, penambangan itu tidak sesuai dengan perizinan. ''DPRD melalui komisi C gabungan dengan komisi A kemudian melakukan sidak ke lokasi,'' jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement