REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Sebanyak 28 anggota DPRD Kabupaten Lumajang menduduki kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena kecewa setelah tuntutan mereka terkait pemberhentian sementara Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar tak direspons Gubernur Soekarwo.
"Kami akan tetap berada di sini sampai tuntutan kami dipenuhi Gubernur Jatim," kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Lumajang, Faisol Salim, di kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Kamis.
Para anggota DPRD Kabupaten Lumajang dari delapan fraksi itu bersama-sama ke kantor Pemprov Jatim untuk mendesak Gubernur Soekarwo mengeluarkan surat pemberhentian sementara Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan hukum semasa menjadi pejabat Bupati Jember.
Kedatangan 28 anggota DPRD Jatim itu ditemui Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Rasiyo karena Gubernur Soekarwo sedang mendampingi Presiden Swiss Doris Leuthard ke Gresik dan Sidoarjo.
"Kami sudah mengirimkan surat kepada Gubernur pada 14 Juni lalu, tetapi aneh, Pak Rasiyo mengaku belum menerima surat tembusan dari pengadilan," kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Lumajang, Muhammad Shofi. "Kalau begini, berarti Pemprov turut serta mengacaukan pemerintahan di Lumajang," kata Faisol menambahkan.
Padahal, status pemberhentian sementara bagi Bupati Sjahrazad sangat diperlukan untuk menormalkan kinerja Pemkab Lumajang. Selama ini, dengan menyandang status sebagai terdakwa, banyak sekali kegiatan bupati yang terbengkalai. Padahal beberapa tugas tidak bisa dilimpahkan kepada wakil bupati.
Ia mengemukakan, beberapa agenda pemerintah yang terbengkalai, di antaranya penyusunan lima raperda yang hingga saat ini tidak jalan karena DPRD tidak pernah bisa mendatangkan bupati dalam sidang paripurna DPRD setempat.
"Selalu saja ketika kami undang, Bupati sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jember," katanya. Tak hanya itu, status terdakwa juga membuat penyusunan Perubahan Anggaran Keuangan APBD 2010 molor.
Sementara itu, Rasiyo berjanji segera menyelesaikan persoalan itu. "Statusnya memang sudah jelas, tapi sekarang ada masalah administrasi yang juga harus diselesaikan," kata Sekdaprov itu.
Menurut dia, hal itu butuh proses penelaahan lebih lanjut. Rasiyo berjanji, kalau surat dari pengadilan sudah diterima, pihaknya akan langsung menyerahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri. "Kami tidak menghambat, tapi ada prosedur yang harus diselesaikan," katanya.
Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember sejak 26 Mei 2010. Dia dianggap bertanggung jawab dalam penyelewengan dana bantuan hukum senilai Rp439 juta saat masih menjadi Pejabat Bupati Jember. Namun, Sjahrazad tidak ditahan karena ada surat jaminan dari Gubernur Jatim Soekarwo.