REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Pemerintah Kota Solo, Jateng bakal mewajibkan memiliki pekerjaan untuk orang luar yang ingin menjadi warga Solo. Ketentuan itu akan tertuang pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Administrasi Kependudukan Kota Solo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, mengutarakan hal ini dilakukan untuk menekan jumlah mutasi penduduk yang tidak terkontrol. Ia mengakui, mutasi penduduk merupakan hak setiap warga negara. Akan tetapi, jumlah mutasi yang tidak terkontrol dikhawatirkan akan menjadi beban Pemkot.
“Mutasi itu hak setiap warga, tapi pemerintah /kan/ berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar. Hal-hal yang berkaitan dengan kuantitas penduduk, beban kota yang tidak proporsional, Pemkot punya kewenangan untuk mengaturnya, “ jelas Budi, Senin (19/7) di Solo.
Budi membenarkan adanya sejumlah warga luar Kota Solo yang melakukan mutasi lantaran adanya keinginan untuk mendapatkan bantuan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Solo (PKMS). Hal ini mengakibatkan anggaran PKMS membengkak setiap tahunnya.
“Anggaran PKMS untuk tahun ini Rp 16 miliar, sampai bulan Juli ini hanya menyisakan Rp 2 miliar. Dan akan mengajukan Rp 14 miliar di APBD Perubahan. Angka ini sangat besar, setiap kebijakan tetap harus ada pembatasan,” paparnya.
Budi menambahkan, syarat harus bekerja tersebut juga perlu dilengkapi dengan kepemilikan tempat tinggal tetap. “Sah jika pemkot memberikan syarat , bahwa kalau mau pindah jadi warga Solo harus memiliki pekerjaan. Ini bagian dari kewajiban kota untuk melakukan pengendalian, “ ujarnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Mamiek Miftahul Hadi, mengatakan sedang mempersiapkan perwali mengenai persyaratan khusus bagi warga yang mengajukan bantuan PKMS maupun BPMKS. Hal itu dilakukan agar dapat tertib administrasi sehingga bantuan dari Pemkot dapat lebih tepat sasaran.