REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah menargetkan pada akhir 2010 ini, seluruh provinsi sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW). Ini sebagaimana diamanatkan UU No 26/ tentang Tata Ruang.
''Target tersebut untuk menghindari akibat penyalahgunaan izin pembangunan yang berdampak pada alih fungsi tata ruang,'' ujar Kasubdit Lintas Wilayah Direktorat Penataan Ruang Wilayah II Kementerian PU, Doni Janarto, di Gedung DPD RI Jakarta, Kamis (22/7).
Doni mengungkapkan, sampai dengan 5 Juli 2010 dari 33, baru enam provinsi yang sudah ada Perda RTRW, yaitu NTB, Sulsel, Maluku, Bali, DIY Yokyakarta, dan Lampung. Sedangkan Jawa Timur masih ada persoalan dengan kehutanan dan saat ini dalam proses.
Kemudian, dari 398 kabupaten, baru delapan yang telah keluar perda-nya. Dari 93 kota di luar DKI Jakarta, baru tiga kota, yaitu Banda Aceh, Yogyakarta, dan Purbolinggo. Sedangkan kota yang sedang dalam proses rekomendasi persetujuan substansi dan penataan perda sebanyak 40 kota atau 42 persen. Adapun kota yang sedang dalam proses revisi RTRW sebanyak 51 kota atau 54,2 persen.
''Seharusnya, gubernur, bupati, dan walikota berhati-hati mengenai pelaksanaan UU Tata Ruang ini, mengingat di dalam UU itu ada sanksi yang harus dibebankan kepada mereka,'' jelas Doni.
Jika batas waktu yang diberikan dalam UU itu tidak juga dibuatkan Perda RTRW-nya, kata Doni, maka bagi mereka akan dikenai denda Rp 15 miliar dan atau kurungan 5 tahun. Sanksi pidana tidak serta merta diterapkan, karena ada aturan hukum acara yang mengikuti aturan hukum yang ada.
Tata ruang itu, kata Doni, berhubungan dengan beberapa sektor, seperti kehutanan dan lingkungan hidup. Maka delik acaranya sulit untuk dianalisa. Namun, untuk mengatasi itu, pemerintah telah membentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) khusus menangani Perda di daerah. ''Hingga saat ini, baru 33 PPNS yang ada di setiap provinsi. Ke depan akan ditambah dengan target 300 PPNS,'' tandasnya.