REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG--Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan melarang kegiatan Ahmadiyah di provinsi itu, karena surat edaran gubernur tentang pembekuan kegiatan Ahmadiyah hingga kini belum dicabut.
Surat edaran gubernur tentang pembekuan kegiatan Ahmadiyah di provinsi ini belum dicabut, karena itu harus dipatuhi, kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan H Najib Haitami di Palembang, Jumat.
Menurut dia, karena surat edaran tentang pembekuan kegiatan Ahmadiyah itu belum dicabut, maka pihaknya tetap memantau kegiatan mereka. Kalau mereka melanggar, maka pihaknya akan melakukan pembinaan dan mengingatkan supaya mematuhi surat edaran tentang larangan kegiatan Ahmadiyah di provinsi ini, katanya.
Ia menyatakan, para penyuluh di kabupaten dan kota supaya menyadarkan masyarakat tentang penguatan akidah, sehingga mereka tidak terbawa dengan aliran-aliran yang menyesatkan.
Ia mengatakan, kalau mengenai shalat, kemungkinan secara pribadi mereka masih melaksanakannya, tetapi secara organisasi dilarang. Mereka itu dilarang mengajak dan menyiarkan kegiatan mereka, ujarnya.
Surat edaran tersebut melarang kegiatan Ahmadiyah di Sumatera Selatan, karena itu pihaknya mengimbau untuk dipatuhi. Ia berharap, kerukunan umat beragama di Sumatera Selatan dalam kondisi kondusif seperti sekarang ini, dengan begitu maka bekerja enak dan mencari makan juga enak.