Rabu 18 Aug 2010 01:11 WIB

96 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi

Rep: bowo pribadi/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN--Sebanyak 96 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar.

Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-65. Secara simbolis, remisi ini diserahkan oleh Plt Bupati Semarang, Hj Siti Ambar Fathonah di halaman lapas setempat, Senin (16/8) sore.

Kepala Lapas Kelas IIA, Ambarawa, Drs Anas Saiful Anwar, BSc yang dikonfirmasi di sela penyerahan remisi ini menyampaikan, dari ke-96 napi tersebut, lima orang napi diantaranya langsung bebas pada peringatan HUT RI ke- 65 ini.

Sisanya, tiga orang napi diantaranya mendapatkan remisi enam bulan, empat orang napi mendapatkan pengurangan masa hukuman lima bulan dan 19 orang napi mendapatkan pengurangan masa hukuman empat bulan.

“Selain itu, 14 orang memperoleh pengurangan masa hukuman tiga bulan, 17 orang mendapatkan pengurangan dua bulan serta sebanyak 39 orang napi mendapatkan pengurangan masa hukuman satu bulan,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, umumnya napi yang mendapatkan pengurangan masa hukuman ini merupakan napi dengan kasus penyakit masyarakat (pekat), seperti pencurian, pemerkosaan, dan judi.

Sedangkan untuk napi koruptor di LP ini ada sekitar lima orang. Namun yang bersangkutan tidak bebas. Sebab untuk napi koruptor dan kasus narkoba diwajibkan membayar denda.

Sementara itu menurut Plt Bupati Semarang, Hj Siti Ambar Fathonah menambahkan, para napi yang bebas tersebut diharapkan dapat kembali ke tengah- tengah masyarakat untuk memulai kehidupan yang lebih bermartabat.

Napi yang telah bebas pada momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI diharapkan segera mengabdi kepada masyarakat dan jangan sampai mengulangi perbuatan yang bisa membawanya kembali berurusan dengan hukum.

Sebaliknya, masyarakat juga diimbau untuk dapat menerima kembali para napi yang bebas ini di tengah- tengah mereka. “Selama dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang yang bersangkutan juga berhak diterima kembali di tengah masyarakat,” imbuh Ambar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement