REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—-Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo, mengimbau para pengusaha di Jawa Tengah untuk menuntaskan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya. Jika imbauan ini dapat diikuti para pengusaha, gubernur yakin proses pemberian THR sebagai salah satu hak para pekerja (karyawan) ini akan dapat berjalan dengan baik tanpa ada permasalahan.
“Kalau pengusaha mau melaksanakan sepekan sebelum Lebaran (H-7), saya yakin THR tak akan menimbulkan permasalahan,” ungkap Bibit Waluyo di Semarang, Kamis (19/8). Menurut gubernur, pembayaran THR sangat penting, mengingat pengusaha dan pekerja merupakan komponen yang saling membutuhkan bagi kelangsungan dunia usaha.
Selain imbauan ini, gubernur juga meminta para pengusaha agar mematuhi ketentuan dan mekanisme pemberian THR yang sudah diatur dalam surat edaran menteri tenaga kerja dan transmigrasi (menakertrans).
Itu antara lain meliputibesaran tunjangan yang harus diberikan kepada para pekerja maupun mekanismenya. Misalnya, untuk masa kerja tiga bulan sudah ada hitungan tunjangan yang harus dibayarkan.
Karena itu, lanjutnya, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak mematuhi aturan dan ketentuan THR ini. Ia menginngatkan jangan sampai buruh di Jawa Tengah tidak memperoleh THR.
Untuk itu, gubernur memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah agar memantau pemberian THR sampai di tingkat kabupaten/kota. Harapannya, ketentuan dan mekanisme pemberian hak para karyawan atau pekerja ini dapat dilaksanakan dengan baik hingga di tingkat daerah.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Siswolaksono, mengungkapkan akan melaksanakan perintah gubernur dalam pengawasan pemberian THR bagi para pekerja ini. Pemprov Jawa Tengah, jelasnya, akan menegur perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan yang dihitung secara proporsional, sesuai masa kerja masing-masing karyawan.