Selasa 24 Aug 2010 04:54 WIB

BPLS Diminta Tindak Lanjuti Surat Menkeu Terkait Dana Talangan

Rep: asan haji/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO--Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (DP-BPLS) diminta agar mencermati surat Menteri Keuangan RI bernomor S-358/MK.02/2009 tertanggal 16 Juni 2009 yang  satu di antara isinya terkait dengan dana talangan untuk penyelesaian lumpur.

Permintaan tersebut disampaikan Panitia Khusus (Pansus) Lumpur DPRD Sidoarjo, Sulkan Wariono, Senin (23/8). Makanya, dia meminta agar DP BPLS menindaklanjuti dana talangan untuk penyelesaian lumpur dari pemerintah tersebut.

‘’Dalam surat Menkeu  yang ditana tangani  Sri Mulyani Indrawati itu memang berisi persetujuan usulan revisi realokasi antar program pada DIPA tahun anggaran 2009 BPLS. Poin-poin yang disebutkan dalam dua surat itu menyatakan bahwa untuk penyelamatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur, dibiayai melalui dana talangan. Jadi isinya sudah jelas,’’ tandas dia.

Makanya, kata dia, Surat Menkeu itu bisa dijadikan dasar untuk  pasal 27 ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sebab, pada intinya, dalam keadaan darurat pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggrannya. Selanjutnya, diusulkan dalam rencana perubahan APBN.

“Jadi, surat tersebut menegaskan, bila dana talangan bersifat utang piutang antara pemerintah dengan Lapindo Brantas Inc. Itu harus diikat untuk menjamin kepastian hukum. Nah, untuk memperkirakan kebutuhan dana talangan itu, BPLS harus menyampaikan surat permintaan dana talangan kepada Menteri Keuangan,” ujar Sulkan Wariono.

Hal senada juga diungkapkan anggota Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo, M. Zainul Lutfi. Menurut politisi asal PAN itu, berdasarkan informasi dari Dirjen Anggaran memang menyebutkan bila surat Menkeu itu dikirim ke BPLS  di Surabaya. “Namun, berdasarkan keterangan Dirjen Anggaran, justru Lapindo Brantas Inc  menolak dana talangan tersebut,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Zainul Lutfi, Kementrian Sosial juga baru tahu kalau ada Surat Menkeu terkait dana talangan itu setelah bertemu dengan Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo.  Karena itu, kata dia, surat Menkeu tersebut dinilai sangat penting untuk dijadikan sebagai pintu masuk memberi dana talangan. Dengan begitu pemerintah serius menangani dampak lumpur Lapindo.

Dalam pertemuan itu, Kementerian Sosial berjanji akan ikut menindaklanjuti surat tersebut kepada BPLS. Sebab,  soal  hal dana talangan Banggar DPR RI punya peran penting untuk terealisasinya.  Apalagi, DPR RI  punya hak Budget untuk mengalokasikan anggaran,”  tutur Zainul Lutfi.

Karena itu, kata Lutfi,  pihaknya akan  segera melakukan klarifikasi ke Kementrian Keuangan terkait keberadaan surat tersebut. “Bahkan, Kementeriabn Pekerjaan Umum (PU) mengaku kaget melihat  surat Meskeu. Begitu juga DP BPLS mengaku  baru tahu adanya surat Menkeu itu. Untuk itu Pansus Lumpur minta agar masalah dana talangan ini  segera direalisasikan,”  harap Zainul Lutfi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement