Kamis 26 Aug 2010 03:48 WIB

PNS Pemkab Sidoarjo tidak Dapat THR

Rep: Asan Haji/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO--Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sidoarjo pada lebaran nanti dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Kepastian tersebut diungkapkan Bendahara Umum Daerah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Sidoarjo, Ratna Kustini, dengan alasan tidak ada anggaran dan dasar hukum pemberian THR tersebut.

‘’Pemberian THR itu tidak ada dasar hukumnya. Siapa pun tidak akan berani mengambil kebijakan yang tak ada dasar hukumnya itu. Apalagi, anggaran untuk THR itu tidak ada posnya dalam APBD. Kalau diadakan, lewat pos apa,’’ kata Ratna Kustini, Rabu (25/8).

Dia menjelaskan bahwa pemberian THR pada PNS itu tidak bisa dipaksakan. Jika memang tidak ada aturannya, tak mungkin ada THR bagi para PNS. Sebab, jika aturanya tidak ada, nanti saat diaudit Bdan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka akan menilai kebijakan pemberian THR itu salah. Sebab, aturan dan dasar hukumnya memang tidak ada.

Ratna Kustini mejelaskan bila dana alokasi umum (DAU) yang diterima Pemkab Sidoarjo 2010 ini sebesar Rp 468 miliar. Dana sebanyak itu banyak terserap untuk kepentingan pegawai yang saat ini jumlahnya mencapai 15 ribu PNS. Sebab, gaji guru itu harus disesuaikan sertifikasi.

Makanya, dia berharap agar PNS bersyukur meski lebaran nanti tidak dapat THR. Alasannya, gaji ke-13 sudah cair Juli 2010 lalu.  Besaran gaji ke-13 bagi PNS di lingkungan Pemkab Sidorjo itu mencapai Rp 47 miliar.

Karena itu, terang dia, selain tidak ada payung hukum soal THR dan anggaran yang minim, PNS dinilai sudah mendapatkan gaji ke-13. Gaji tersebut dinilai sangat bermanfaat bagi PNS di Sidoarjo, menjelang lebaran 2010 ini. ‘’Gaji ke-13 itu saya kira cukup untuk lebaran, karena THR memang tidak ada bagi PNS,’’ pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement