REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS--Nilai kerugian akibat pencurian di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus, Jawa Tengah, pada 19 Agustus 2010, diduga hanya Rp63,46 juta, bukan Rp350 juta seperti diberitakan selama ini
"Selama ini, keterangan yang kami peroleh dari saksi pegawai di STAIN Kudus menyebutkan kerugiannya mencapai Rp350 juta. Tetapi, berdasarkan hasil penyelidikan dan sumber terpercaya, diduga kuat nilai kerugiannya hanya sekitar Rp63,46 juta," kata Kapolres Kudus AKBP M. Mustaqim melalui Kasat Reskrim AKP Suwardi, di Kudus, Rabu.
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan memproses saksi yang selama dimintai keterangannya selalu menyebutkan nilai kerugiannya sebesar Rp 350 juta. Apabila keterangannya itu tidak benar, maka saksi tersebut dapat dikenakan tuduhan melakukan pembohongan kepada publik. "Kami akan mengusutnya hingga karena nilai kerugian yang selama ini disebutkan diduga tidak benar," ujarnya.
Kasus pencurian tersebut juga menjadi perhatian masyarakat luas. "Bahkan, petinggi Polri juga menaruh perhatian pada kasus tersebut mengingat nilai kerugiannya cukup besar," ujarnya.
Meski demikian, kata Suwardi, berapa pun nilai kerugiannya polisi tetap akan mengusutnya hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam. "Sampai saat ini, kami belum bisa menyimpulkan meskipun sudah mendapatkan hasil penyelidikan menunjukkan perkembangan baik," ujarnya.
Beberapa menit sebelum terjadinya kasus pencurian, katanya, ada dua orang yang berada di gedung rektorat. "Bahkan, salah seorang di antaranya berulang kali keluar masuk gedung sekretariat sebelum kasus pencurian terjadi sekitar pukul 01.47 WIB," ujarnya. Sedangkan jumlah saksi yang diminta keterangannya sebanyak 13 saksi.
Terkait dengan nilai kerugian kasus pencurian tersebut, Ketua STAIN Kudus Abdul Hadi mengakui, jumlah uang yang hilang bukanlah Rp 350 juta, bahkan tidak ada setengahnya mengingat sudah dibayarkan untuk karyawan dan para pegawainya sebagai uang honorarium.
Kasus pencurian tersebut, pertama kali diketahui petugas kebersihan sekitar pukul 06.10 WIB, saat hendak membersihkan ruangan di lantai dua gedung rektorat, terutama di dekat ruangan bagian keuangan.
Setelah melihat pintu ruangan bagian keuangan terbuka dengan kunci pengaman rusak akibat dibuka paksa, petugas tersebut segera lapor ke satpam kampus dan diteruskan ke Polres Kudus.
Kawanan pencuri masuk melewati jendela di lantai satu, kemudian naik ke lantai dua dan masuk ke ruangan bagian keuangan kampus dengan cara merusak kunci pengaman pintu.
Sedangkan tiga brankas yang ada di dalam ruangan tersebut, berhasil dibuka paksa dengan linggis yang memang dipersiapkan pencuri seperti yang terlihat di rekaman kamera CCTV (closed circuit television).
Dari tiga brankas tersebut, hanya dua brankas yang berisi uang dengan total keduanya sekitar Rp 350 juta, yang merupakan uang honorarium dan persediaan kampus. Namun, besarnya nilai kerugian tersebut diragukan mengingat polisi menemukan bukti baru yang menguatkan nominal uang yang dibawa kabur pencuri hanya sekitar Rp 63,46 juta. Kasus pencurian di kampus STAIN Kudus, tidak hanya sekali terjadi, melainkan berulang kali terjadi.