REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM--Pengusaha yang tidak membayar tunjangan hari raya diancam pidana karena sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku semua perusahaan wajib membayar tunjangan tersebut kepada para karyawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat Mokhlis di Mataram, Kamis, mengatakan perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) diancam pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pasal 4 ayat 2 UU No. 14/1969 tentang ketentuan pokok ketenagakerjaan disebutkan bahwa pimpinan perusahaan bisa dijatuhi hukuman pidana berupa kurungan dan denda jika tidak membayar THR.
"Semua perusahaan wajib membayar THR untuk para karyawannya, jika tidak bisa dijatuhi pidana, karena itu kami mengharapkan seluruh perusahaan segera membayar tunjangan tersebut paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7)," ujarnya.
Sehubungan dengan pembayaran THR keagamaan tersebut Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi NTB telah mengirim surat ke kabupaten/kota melalui surat No. 900/812/Nakertrans untuk disampaikan kepada perusahaan yang ada di daerahnya masing-masing.
"Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) No. SE.290/MEN/PHIJSK-OJSK/VIII 2010 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan imbauan mudik Lebaran bersama," katanya.
Perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih, dengan ketentuan pekerja yang telah mempunyai tiga bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yang sedang berjalan.
"Sedangkan pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah ditambah tunjangan tetap," katanya.
Penetapan besarnya nilai THR diatur menurut kesepakatan kerja (KK) atau peraturan perusahaan (PP) atau kesepakatan kerja bersama (KKB) atau kebiasaan yang telah dilanjutkan lebih besar dari nilai upah satu bulan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai ketentuan tersebut.
"Pembayaran THR atas persetujuan pekerja bisa diberikan dalam bentuk lain, kecuali minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan dengan ketentuan nilainya tidak boleh lebih dari 25 persen dari nilai THR yang seharusnya diterima dan diberikan bersamaan dengan pembayaran THR," ujarnya.