REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG--Selama Ramadhan, jajaran kepolisian terus melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat). Dalam salah satu operasi, petugas Polres Magelang, berhasil menyita 226 liter minuman keras (miras) oplosan dari seorang pedagang. “Operasi pekat ini, kami lakukan terutama saat Ramadhan,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Sudirman, Kamis (26/8) siang.
Minuman oplosan tersebut, kata Sudirman, disita dari Cipto Handoko (31 tahun), warga Dusun Bangsren, Desa Krincing, Kecamatan Secang Magelang. Tersangka diketahui merupakan pedagang minuman keras yang telah tiga kali berurusan dengan polisi.
Sedikitnya ada seratus botol berukuran 0,5 liter berisi minuman keras yang disita dari tangan tersangka. Selain itu, polisi juga menyita lima jerigen minuman keras, masing-masing berukuran 30 liter.
Di depan petugas, tersangka mengaku tidak membuat sendiri minuman keras oplosan tersebut, namun dipasok dari Solo. Untuk memasarkan, tersangka menjual dalam kemasan botol bekas minuman mineral. "Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 204 KUHP tentang mengedarkan minuman keras beralkohol tanpa izin," tambah Sudirman.