Kamis 02 Sep 2010 04:20 WIB

Truk Tak Boleh Sebagai Angkutan Orang

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Siwi Tri Puji B
Truk mengangkut penumpang. ilustrasi
Foto: .
Truk mengangkut penumpang. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Masyarakat dihimbau untuk memperhatikan peruntukan dan kapasitas angkutan dan truk tidak boleh dioperasikan sebagai kendaraan angkutan orang. Hal ini untuk meminimalisasi jumlah korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) selama penyelenggaraan angkutan Lebaran 2010.

''Guna mengurangi jumlah korban jiwa, kami himbau warga yang punya truk agar dikunci saja. Truk yang digunakan untuk mengangkut orang itu tidak sesuai peruntukannya. Kemungkinan tergulingnya besar,'' kata Kapolda DI Yogyakarta, Brigjel Pol Ondang Sutarsa pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (1/9).

Selanjutnya, untuk mobil keluarga maksimal berkapasitas tujuh sampai sembilan, jangan lebih, kata dia. ''Kalau lebih dari itu berbahaya, rem jadi tidak seimbang kalau jalan turun. Kiat-kiat tersebut harus dijalankan sehingga jatuhnya korban jiwa akibat lakalantas dapat dicegah,'' ungkap dia.

Selanjutnya untuk mengantisipasi ancaman faktual, Polda telah menyiapkan sasaran operasi. Sebanyak 2.500 personil akan diterjukan untuk mengisi 34 pos taktis dan polisi harus siap kapan saja. Kapolda juga mengimbau warga yang akan meninggalkan rumah agar melapor kepada RT/RW atau kepolisian setempat. Tempat-tempat rawan akan menjadi sasaran operasi petugas kepolisian selama Lebaran.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement