Sabtu 04 Sep 2010 08:50 WIB

Pengemis di Samarinda akan Didenda Rp 5 Juta

REPUBLIKA.CO.ID,SAMARINDA--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, akan memberlakukan sanksi tegas kepada para gelandangan dan pengemis dengan kurungan badan selama tiga bulan atau denda Rp5 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Pengembangan Kapasitas Satpol PP Samarinda, Suparmono, Jumat, menyatakan, sanksi tegas itu diberlakukan jika gelandangan, pengemis, dan anak jalanan itu kembali tertangkap setelah dipulangkan.

"Saksi tegas ini terpaksa kami terapkan untuk memberi efek jera kepada mereka dengan harapan mereka tidak lagi melakukan aktivitasnya di kota Samarinda," ungkap Suparmono.

Pekan lalu, Dinas Kesejahteraan Sosial kata dia telah memulangkan 23 gelandangan dan pengemis ke daerah asalnya masing-masing.

Setelah pemulangan itu, Satpol PP Kota Samarinda terus melakukan pengawasan di sejumlah tempat yang kerap dijadikan sebagai tempat mengemis. "Kami juga meminta partisipasi masyarakat minimal dapat memberikan informasi terkait keberadaan gepeng, sebab kami tidak bisa memantau keberadaan mereka secara keseluruhan," kata Kasi Pembinaan Pengembangan Kapasitas Satpol PP Samarinda itu.

Penertiban terhadap Gepeng tersebut sesuai peraturan daerah (perda) pemerintah kota Samarinda No 16 tahun 2002 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pengemis dan Anak Jalanan di Lingkungan Kota Samarinda.

Selain gepeng, Satpol PP Samarinda juga kata dia akan mempidanakan para koordinator gelandangan dan pengemis. "Jika tertangkap, mereka akan langsung diserahkan ke pihak kepolisian sebab tindakan mereka termasuk pelanggaran kriminalitas yang diatur dalam KHPidana," ungkap Kasi Pembinaan Pengembangan Kapasitas Satpol PP Samarinda itu.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement