REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY menemukan lagi mie basah berformalin sebanyak 700 kilogram, di Pasar Gamping Sleman, Yogyakarta, Selasa (7/9).
Menurut Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Zulaimah, mie basah berformalin tersebut ditemukan dari hasil operasi gabungan nasional 2010 secara serentak seluruh Indonesia. Operasi berlangsung hanya sehari dan merupakan tugas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selama tahun 2010 ini sudah tiga kali BBPOM DIY menemukan mie basah berformalin dalam jumlah banyak, yaitu: sebanyak 1300 kilogram, 380 kilogram, dan yang terakhir 300 kilogram.
''Di penemuan mie basah berformalin yang terakhir yang ditangkap baru sopir produsen mie basah dan akan dilakukan proses penyidikan. Sedangkan penemuan mie basah mengandung formalin yang pertama dan kedua (di Pasar Gamping dan Umbulharjo) sudah selesai diproses di pengadilan tetapi kami belum tahu hasilnya,''kata Zulaimah. Semua mie basah berformalin yang ditemukan berasal dari Magelang.
Lebih lanjut Zulaimah mengatakan formalin itu biasa digunakan sebagai pengawet untuk jenazah. Bila dikonsumsi tidak bisa diekskresikan dan akan terakumulasi dalam jangka panjang bisa karsinogenik menyebabkan penyakit kanker. Dalam jangka pendek bila formalin tersebut terhirup akan menyebabkan sesak nafas dan iritasi mata.
Diakui Zulaimah, selama ini sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha hanya ringan. ''Dalam UU tentang Pangan Tahun 1996 Pasal 55 huruf d disebutkan bagi produsen produk yang produknya mengandung bahan berbahaya mendapat ancaman lima tahun penjara atau bayar denda maksimal Rp 600 juta, tetapi putusan jaksa dan hakim ringan karena hukumnya maksimal cuma itu. Sehingga tidak memberi efek jera bagi pelaku usaha,''tutur dia.
Selain mie basah, dari hasil operasi BBPOM di salah satu toko di kota Yogyakarta ditemukan sebanyak 67 item (241 kemasan) produk pangan yang tidak ada izin edar.Produk pangan tersebut kebanyakan berupa bumbu atau bahan makanan dan merupakan produk impor (dari Australia, Jerman, dan Prancis).