REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung memutuskan untuk melakukan konsultasi ke pusat soal rancangan peraturan daerah tentanag minuman keras (miras). Rencananya, pada Oktober mendatang, draf raperda miras akan dikonsultasikan kepada Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
Ketua Pansus IV DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar, menjelaskan, Bamus juga memberikan waktu kepada Pansus IV untuk penkajian materi, terutama masalah konsideran dengan undang-undang perdagangan. “Tidak perlu tergesa-gesa dalam mengesahkan raperda miras menjadi perda karena masih banyak kekurangannya,” kilah Tomtom, Selasa (23/9) di Bandung.
Ia menuturkan, dari konsultasi dengan berbagai pakar hukum, draf raperda miras masih banyak ditemukan hal-hal yang cacat hukum atau cacat yuridis. Draf raperda ternyata terlalu luas dalam mengatur peredaran dan pengawasan miras.
Seharusnya, lanjutnya, draf raperda miras yang akan disahkan menjadi perda, hanya mengatur misalnya tentang penjual, pembelian serta tata cara penyimpanannya. Namun masalah perilaku pun ternyata diatur dalam draf raperda tersebut. Masalah perilaku ini contohnya tentang orang yang membawa miras ke Kota Bandung dan orang yang meminum miras di jalan.
Selain itu, dalam draf raperda miras juga ditentukan distributor miras hanya satu buah. Sedangkan hal ini kontradiktif dengan Undang-Undang Antimonopoli. Maka dari itu, kemungkinan besar dalam pembahasan lanjutan draf raperda miras jumlah distributor akan ditambah untuk menghindari gugatan hukum terkait UU Antimonopoli tersebut.