REPUBLIKA.CO.ID,KLATEN---Operasi gabungan dilakukan Polsek Kemalang Klaten dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat lantaran puluhan truk yang mengangkut hasil tambang galian C tetap nekad melewati jalur evakuasi. Padahal, sebelumnya telah dikeluarkan himbauan agar penambangan Galian C dihentikan sementara dari pemerintah setempat.
“Sudah beberapa hari ini, truk galian C tidak mengindahkan himbauan, kita terpaksa harus menindak tegas dengan razia, “ ujar Wagiya Gambir, Kasi lalu lintas dan operasional, Dishub Klaten, Sabtu (30/10).
Dari pantauan Republika Sabtu, puluhan truk baik dari arah puncak Gunung Merapi atau sebaliknya berlalu lalang di jalur evakuasi warga. Tim gabungan yang berada di sekitar Pasar Kembang, Kemalang langsung menghentikan truk yang lewat. Dalam razia itu, tim meminta kartu identitas (KTP) sopir yang membawa galian C.
Menurut Wagiya, pengecekan kartu identitas tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya penambang yang masuk dengan dalih menjadi warga setempat. Diungkapkannya, pemilik KTP dari luar Klaten akan ditilang. “Dengan alasan apapun, pemilik KTP luar Klaten harus kembali, “ tegasnya.
Wagiya mengungkapkan terdapat puluhan truk dari luar Klaten yang tetap nekat masuk ke wilayah setempat. Dari nomor polisinya, dia mengungkapkan truk-truk tersebut berasal dari Kabupaten Karanganyar, Sragen, hingga dari Grobogan dan Pati. “Kalau masuk mereka punya alasan macam-macam seperti mau jenguk keluarga, “ ujarnya.
Dalam razia tersebut, ujarnya, tim gabungan akan menilang setiap kendaraan dari luar kota. Pihak Polres tidak segan untuk menyita STNK kendaraan yang berasal dari luar kota. Sementara pihak Dishub akan menyita surat izin layak jalan kendaraan.
Operasi tersebut, ungkapnya, dilakukan mulai dari Pasar Kembang, Kemalang, Klaten. Setelah itu, tim akan menyusur ke sejumlah ruas jalan untuk mencari truk yang tetap nekat masuk. Tim akan memprioritaskan ruas jalan yang termasuk jalur evakuasi warga.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Klaten sudah mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan di wilayah setempat pada Jumat (22/10). Dijelaskannya, dalam surat edaran tersebut penambangan yang berada di radius 8 kilometer dari puncak Merapi harus dihentikan sementara. “Untuk aktulisasinya, portal keluar masuk ke area penambangan ya harus ditutup, “ ujarnya.