REPUBLIKA.CO.ID,SERANG–-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memperketat pengawasan terhadap ratusan warga negera asing (WNA) yang bekerja di setiap industri di Provinsi Banten. Hal ini untuk menghindari adanya buronan WNA yang bersembunyi di Banten dengan dalih berinvestasi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Joko Subagyo, mengatakan Banten adalah daerah yang berkembang dalam segi pembangunan terutama dibidang industri. Sehingga Banten akan terus didatangi oleh investor asing dan juga pekerja asing dari berbagai negara di dunia . “Untuk itu kami perlu melakukan pengawasan terhadap para pekerja asing tersebut,” ujar Joko, di Serang, Ahad, (14/11).
Diperketatnya pengawasan ini, kata Joko, untuk mengantisipasi masuknya WNA yang menjadi buronan di negaranya dan menjadikan Banten sebagai tempat persembunyian. “Kita khawatir ada buronan dari luar negeri yang memiliki banyak uang bersembunyi di Bantan dengan dalih berinvestasi,” ujarnya.
Joko menambahkan, pengawasan ini dilakukan agar banyaknya warga negara asing yang masuk tidak menjadi masalah baru bagi Provinsi Banten. Untuk itu, setiap mobilitas para pekerja asing akan dioptimalkan pengawasnya. “Dalam pengawasan ini, kami akan bekerja sama dengan Interpol, dan Kantor Imigrasi yang ada di Banten,” terangnya.
Sementara itu, Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Serang, Sigit Setiawan, menyatakan untuk di Kabupaten Serang saja terdapat 900 tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan yang terdapat di Kawasan Industri wilayah Serang Timur. “Namun sejauh ini belum ada para WNI yang kami tindak terkait kasus dokumentasi keimigrasian,” ujar Sigit.