REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Barat, akan menertibkan pegawai negeri sipil (PNS) di jajarannya yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa mengantongi izin. Hal ini menyusul masih terdapat sejumlah PNS ke luar negeri tanpa memproses izin yang seharusnya diberikan menteri dalam negeri (mendagri).
“Izin itu sudah menjadi persyaratan baku, baik untuk perjalanan ke luar negeri yang dibiayai APBD, ataupun non-APBD. Kalau PNS ke luar negeri diharuskan mendapat izin dari mendagri,“ ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, di Balaikota Solo, Selasa (23/11).
Meski wajib dipenuhi, izin tersebut masih belum ditaati sejumlah PNS di jajaran Pemkot Solo. Hal itu seperti dilakukan salah satu guru yang mengawal muridnya ke Jerman hari Ahad (22/11) lalu untuk keperluan menerima penghargaan. Keberangkatan guru tersebut baru diketahui pihak Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solo sehari sebelum berangkat. Guru yang bersangkutan tidak memproses izin dinas meskipun pemberitahuan penerimaan penghargaan tersebut telah diketahui sejak sebulan sebelumnya.
Lantaran tak mengantongi izin, Budi mengatakan guru yang bersangkutan akan disanksi sesuai aturan yang berlaku. Untuk keperluan itu, pihaknya akan segera memanggil guru tersebut. “Kami akan memberikan teguran kepada guru yang bersangkutan. Sepanjang masih PNS, izin itu harus ditaati, “ tegas Budi.
Kepala BKD Solo, Etty Retnowati menjelaskan, sesuai aturan kepegawaian, untuk setiap perjalanan dinas ke luar negeri, baik dengan menggunakan APBD maupun non-APBD, PNS wajib mengantongi izin. Permohonan izin perjalanan dinas tersebut harus diajukan kepada mendagri melalui gubernur. “Pengajuan izin kepada gubernur harus disampaikan selambat-lambatnya 20 hari kerja sebelum keberangkatan dinas, sedangkan pengajuan izin kepada Mendagri disampaikan selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum keberangkatan,” terang Etty.
Bagi PNS yang tidak diizinkan berangkat ke luar negeri, tetapi tetap melakukan perjalanan, Etty mengatakan yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan berlapis. Pemeriksaan tersebut dilakukan Inspektorat, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Perjalanan dinas PNS ke luar negeri itu juga tidak boleh dibiayai pihak swasta, “ terang Etty.
Terkait permasalahan dalam izin tersebut, Etty telah meminta pejabat di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menaati peraturan yang berlaku untuk PNS. Selain itu, Etty mengingatkan agar perjalanan dinas tidak disalahgunakan untuk berwisata. “Untuk pengurusan izin itu, dilakukan melalui bidang kerja sama di pemkot agar nanti disampaikan ke gubernur. Kami ingin mengantisipasi timbulnya persoalan yang justru dapat merugikan PNS sendiri, “ imbuhnya.