REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM--Asisten I Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nasibun mengatakan moratorium atau penghentian sementara pengiriman tenaga kerja wanita dari daerah ini ke negara-negara di Timur Tengah berlaku hingga Februari 2011.
"Moratorum tersebut dikeluarkan Gubernur NTB KH M Zainul Majdi setelah terjadi kasus penyiksaan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) Sumiati asal Kabupaten Dompu. Setelah Februari 2011 akan ditunjau kembali," katanya kepada pers di Mataram, Kamis.
Ia mengatakan, sekarang sedang dibuat Peraturan Gubernur (Pergub) NTB tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja di Luar Negeri. "Perusahaan Penyelenggara Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) saat ini dilarang merekrut calon TKW ke negara-negara di Timur Tengah," katanya.
Menurut dia, jika ada PPTKIS di daerah ini meerekrut calon TKW ke Timur Tengah, akan dikenakan sanksi sampai dengan pencabutan izin operasi.
Di NTB hingga kini terdapat sekitar 217 PPTKIS, hanya 11 di antaranya berkantor pusat di NTB, selebihnya perwakilan.
Ia mengakui, minat masyarakat NTB bekerja ke luar negeri cukup tinggi terutama ke Timur Tengah karena gajinya cukup tinggi dan bisa menunaikan ibadah haji.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB H Hazmi Hamzar menyatakan kurang setuju dengan moratorium yang dikeluarkan gubernur terkait kasus Sumiati. "Moratorium TKW ke Arab Saudi bukan jalan ke luar dalam mengatasi kasus tersebut, tetapi seharusnya mencari apa penyebab tindak kekerasan itu terjadi kemudian dicarikan solusinya," katanya.
Ia menilai TKW yang dikirim ke Arab Saudi tidak dilatih secara maksimal terutama dari segi bahasa, sehingga tidak mengerti apa yang dikatakan majikan. "Karena itu, balai latihan kerja (BLK) di Mataram perlu diajak kerja sama dalam meningkatkan keterampilan TKI/TKW yang akan bekerja di luar negeri," katanya.