REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyusun Peraturan Daerah tentang Jasa dan Retribusi Pemancar atau Tower Seluler di daerah tersebut.
"Kami mencermati keberadaan tower seluler di Bantul memiliki potensi kontribusi hingga Rp 1 miliar, sehingga perlu ada payung hukum untuk memberlakukan jasa dan retribusi," kata Anggota Komisi B DPRD Bantul, Amir Syarifudin di Bantul, Rabu.
Menurut dia, Peraturan Daerah (Perda) yang tengah disusun tersebut mengatur tentang izin usaha, jasa dan sewa yang disesuaikan dengan luas, nilai bangunan dan ketinggian pemancar seluler tersebut, karena selama ini belum ada aturan untuk itu.
"Saat ini kebeberadaan tower tersebut hanya memberikan kontribusi sebesar Rp92 juta per tahun, dimana hanya berasal dari Izin Mendidirkan Bangunan (IMB), padahal jika ada retribusi mampu memberikan masukan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp1 miliar," katanya.
Ia mengatakan, jumlah tower seluler yang berada di Bantul sebanyak 165 unit yang sebagian besar tersebar di wilayah padat penduduk dekat perkotaan di antaranya kecamatan Kasihan, Banguntapan dan Piyungan.
"Selama ini belum ada payung hukum bagi pemerintah kabupaten (Pemkab) untuk menarik retribusi, sehingga dengan adanya Perda itu memiliki keharusan untuk memberi kontribusi ke PAD," katanya.
Lebih lanjut kata dia, upaya membentuk Perda tersebut saat ini masih dalam pembahasan ditingkat legislatif maupun eksekutif, ditargetkan Perda tersebut diberlakukan pada 2011 mendatang.
"Pembentukan Perda itu juga sebagai upaya dalam mendongkrak PAD, dimana tidak membebankan kepada rakyat melainkan pengusaha dalam bisnis usaha itu," katanya.