REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Gubernur DIY mengatakan tidak mendapat undangan dalam rapat paripurna terbuka DPRD DIY yang digelar Senin (13/12). Dengan demikian dia tidak akan hadir. "Saya tidak dapat undangan," kata wartawan sebelum acara penandatanganan kesepakatan bersama antara BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan para Ketua DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota tentang Tata Cara Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI kepada DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota di wilayah Provinsi DIY, di Auditorium Gedung R. Soerasno, Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi DIY.
Ketika didesak apabila menginginkan penetapan, apakah Sultan HB X bersedia menjadi Gubernur, dia menjawab, "Dengarkan dulu rapat paripurna terbuka nanti. Jangan mendahului. Itu kan haknya masyarakat," kata dia.
Dia mengatakan aspirasi masyarakat itu disampaikan lewat DPRD bukan Gubernur. Ketika didesak pertanyaan bila masyarakat dan DPRD menghendaki Sultan HB X sebagai Gubernur bersedia atau tidak? dia langsung menjawab dengan tegas, "Apa hubungannya saya bersedia atau tidak. Saya mau dipaksakan untuk menjawab to?," tutur dia sambil memasuki mobil.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengakui memang Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X tidak diundang dalam rapat Paripurna Terbuka DIY. "Beliau memang tidak kami undang karena ini rapat internal antara anggota DPRD DIY. Ini bukan kesepakatan antara DPRD DIY dengan Pemerintah kok," kata Yoeke pada Republika yang juga hadir di BPK RI Perwakilan Provinsi DIY.
Acara rapat paripurna terbuka, kata Yoeke tentang pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dengan penetapan.