REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Walaupun tidak sepenuhnya disetujui oleh Fraksi Partai Demokrat, DPRD Kabupaten Bantul mengeluarkan pernyataan politik untuk mendukung mekanisme penetapan dalam pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DI Yogyakarta.
DPRD Bantul mendesak Pemerintah Pusat segera menyelesaikan pembahasan RUUK menjadi undang-undang. Dua putusan penting ini menjadi bagian dari hasil sidang paripurna DPRD Bantul, Sabtu (18/12) yang khusus digelar dengan acara tunggal, yakni ''Pernyataan Sikap DPRD Kabupaten Bantul Mendukung Keistimewaan DI Yogyakarta dalam Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur''.
Gubernur Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Wakil Gubernur Sri Paduka Pakualam IX hadir pada rapat ini, sebagai undangan khusus. Sidang paripurna yang dihadiri 43 anggota dari 45 anggota dewan. Sidang ini diikuti ribuan warga Bantul yang mendukung penetapan.
Dari tujuh fraksi di DPRD Bantul, Fraksi PD merupakan satu-satunya fraksi yang tidak secara tegas menyatakan menudukung penetapan, tapi menyerahkan keputusannya pada pembahasan DPR-RI dan Pemerintah Pusat. Sepekan sebelumnya, Senin (13/12), DPRD Provinsi DIY juga mengelar sidang paripurna serupa, dengan hasil yang sama.
Usia sidang paripurna ini, Kepala DPRD Bantul Tustiani di hadapan ribuan warga Bantul mengatakan, ''Dari tujuh fraksi, enam sepakat mendukung penetapan dan hanya Fraksi Partai Demokrat yang ngambang.''
Sedang Sultan HB X dan PA IX usai sidang tidak bersedia memberikan komentar tentang hasil rapat paripurna tersebut, agar tidak memperkeruh situasi dan kondisi.
Sultan hanya mengatakan menyatakan keputusan sidang paripurna ini merupakan representasi dari sikap masyarakat Bantul. ''Keputusan dari fraksi-fraksi merupakan representasi dari rakyat danbukan representasi dari saya,'' katanya.
Kata Sultan, keputusan rapat DPRD Bantul ini tentunya akan memberikan nuansa tersendiri bagi DPR-RI dalam pembahasan RUUK. ''Tentunya DPR dalam membahas RUUK DIY akan datang ke Yogyakarta untukmenanyakan keistimewaan yang dihendakinya,'' kata Sultan.