REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Perda tentang Pajak Usaha yang disahkan Pemkot Malang bersama DPPRD Kota Malang memang tidak jelas, apakah merupakan jenis pajak atau retribusi. Sebab, berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang biasa dikenakan pada pedagang omzet minimal mereka dikenai pajak sebesar Rp 600 juta per bulan.
"Kalau kurang dari itu atau di bawah Rp 600 juta per bulan tidak dikenai pajak. Aturan dari Undang-undang tentang PPn seperti itu. Pedagang yang omzetnya tidak sampai sebesar itu tidak wajib jadi pengusaha kena pajak (PKP)," kata Kepala Kanwil Pajak DJP Jatim III, Ken Dwijugiaseteadi di Hotel Agrokusuma Batu, Ahad (19/12).
Sebagaimana diketahui, Pemkot Malang sudah mengesahkan Raperda menjadi Perda tentang Pajak Usaha. Di antara pasal-pasal dalam Perda tersebut menyebutkan bahwa pedagang yang memiliki omzet Rp 500 ribu per bulan atau sekitar Rp 16.666 per hari dikenai pajak lima persen.
Meski begitu, dijelaskan Ken Dwijuwigaseteadi, bila pengusaha kecil dapat meminta dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Sebab, pengusaha yang kena pajak itu dapat menerbitkan faktur pajak.
Menurut dia, pengusaha yang bisa kena pajak tentang PPn itu tidak pandang bulu. Yang penting omzetnya lebih dari Rp 600 juta. Di antara objek yang bisa kena pajak jenis ini di semua bidang, termasuk perdagangan, seperti makanan dan minuman.
Sedangkan objek yang tidak bisa kena pajak jenis PPn ini disebutkan seperti barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari dari sumbernya. Selain itu, baran-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak, misalnya beras, jagung, kedelai, garam daging segar tanpa diolah, telur da buah-buaan.
Bahkan, tandas dia, makanan dan minuman di hotel, restoran, rumah makan, warung meliputi makanan yang dikonsumsi atau tidak termasuk jasa boga dan katering juga tidak bisa ditarik PPn. "Kalau itu masih dikenakan, bisa saja untk pajak pembangunan daerah," katanya.
Sementara itu, pakar ekonomi dari Universitas Gajayana Malang, Sugeng Mulyono menjelaskan bahwa Pemkot Malang tidak seharusnya memberlakukan penarikan pajak pada pedagang kecil seperti PKL dan warung. Menurut dia, masih banyak sektor lain yang bisa dijadikan objek pajak.
Dia contohkan, seperti pajak hotel, restoran, peneragan jalan umum, pajak tontonan, pajak hiburan, reklame dan lain sebagainya. Bahkan, pajak-pajak cukai selain rokok, kata dia, masih banyak.
Makanya, dia sangat menyesalkan bila Pemkot masih membidik pedagang kecil untuk ditarik pajak hanya demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). ‘’Saat ini banyak pajak yang sebelumnya dikella pusat justru sudah diserahkan ke daerah. Kenapa harus pedagng kecil yang juga dijadikan sasaan,’’ katanya.
Di antara pajak-pajak yang sebelumnya dikelola pusat, dia sebutkan seperti pajak bumi dan bangunan, pajak biaya perolehan hak tanah dan bangunan (PBPHTB) dan lain sebagainya. Karena itu, menurut dia, Perda tentang pajak usaha itu tidak diberlakukan kendati sudah disahkan.