REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Masyarakat atau pengusaha bangunan yang akan memanfaatkan lahar dingin Merapi berupa pasir ke depan harus membayar retribusi ke pemerintah daerah setempat. Pasalnya, saat ini Pemkot Yogyakarta tengah menggodok peraturan walikota (Perwal) terkait mekanisme penambangan pasir di sepanjang Kali Code. Perwal tersebut bukan hanya mengatur bagaimana penambangan pasir harus dilakukan tetapi juga waktu dan besaran retribusi yang harus diberikan penambang pasir kepada pemerintah setempat.
Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) KOta Yogyakarta, Eko Suryo Maharso mengatakan, dalam draft Perwal tersebut akan dituangkan bagaimana penambang pasir harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Keurahan, Koramil dan juga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) sebelum melakukan penambangan. "Penambangan juga kita batasi waktunya dalam jangka waktu tertentu, tiga bulan atau berapa bulan ini baru kita godog," tandasnya, Senin (20/12).
Selain hal tersebut, penambang juga harus membayar sejumlah retribusi ke Kelurahan terkait penambangan tersebut. Retribusi itupun akan diberlakukan sesuai kesepakatn dan luasan areal penambangan yang dilakukan. Tetapi besarannya saat ini juga tengah dibahas bersama pihak kelurahan di sepanjang aliran Code.
Hal lain yang diatur dalam Perwal tersebut menurut Eko, adalah batasan kedalaman pengerukan pasir sendiri. Itu dilakukan agar pengerukan tersebut tidak menggangu stabilitas talud atau jembatan yang ada di atas Kali Code.
Diakui Eko, pengerukan pasir Kali Code yang dilakukan pihaknya menggunakan alat berat (backhoe) telah menghasilkan material pasir yang melimpah. Namun begitu, pihaknya tidak memperjual belikan pasir Merapi itu ke pihak lain. Selain dipakai untuk pembangunan dan perbaikan jalan-jalan di Kota Yogyakarta juga diminta oleh beberapa kelurahan untuk pembangunan sarana dan prasaran di kelurahan yang bersangkutan.
Beberapa kelurahan yang sudah meminta pasir ke Kimpraswil antara lain, Kotagede 11 rit atau truk, dan Tegal Gendu 6 rit. Menurutnya, Perwal tentang pengerukan pasir di Code itupun akan diberlakukan Januari 2011 mendatang.
Sementara itu, Walikota Yogyakarta Herry Zudianto mengatakan, banjir lahar dingin Merapi yang membawa material vulkanik termasuk pasir ke Kali Code akan berlangsung hingga Maret 2011 mendatang. "Menurut perkiraan BMKG musim hujan maish akan berlangsung hingga Maret 2011, sehingga banjir lahar dingin akan terjadi hingga Maret 2011," tandasnya.
Karena itulah, antisipasi terkait dengan dampak banjir lahar dingin tersebut pihaknya menganggarkan dana penanganan hingga Maret 2011. Selain itu pihaknya juga menaikkan anggaran tak terduga pada APBD tahun 2011 menjadi Rp 8 M dari tahun 2010 yang hanya Rp 2,8 M.
Ini dilakukan karena akhir tahun 2011 musim hujan kembali akan menjadi ancaman banjir lahar dingin bagi warga Yogyakarta. "Material di puncak Merapi mencapai 150 juta meter kubik, 30 persennya ke Kali Boyong bayangkan berapa yang akan masuk ke Kali Code dan itu akan habis dalam kurun waktu yang lama," tandasnya.