Jumat 24 Dec 2010 06:10 WIB

Mendirikan Koperasi di Semarang tak Lagi Gampang

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Tingginya animo masyarakat untuk membangun atau membentuk koperasi di Kabupaten Semarang, ternyata belum diimbangi oleh komitmen pengelolaan yang jelas dan benar. Karenanya, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Semarang  menerapkan aturan baru, yaitu sebelum menjadi koperasi harus diawali dengan pra koperasi. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya koperasi yang muncul tanpa badan hukum yang jelas.

Penggunaan klasifikasi pra koperasi sebelum menjadi koperasi ini dimaksudkan untuk mempermudah dalam melakukan pengawasan. “Selain itu juga bisa dimanfaatkan sebagai media pembinaan untuk menjadi koperasi yang kapabel,” imbuhnya.

Dalam persyaratan untuk mendirikan koperasi, masih lanjut M Riyanto, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Hanya saja, dengan persyaratan tersebut sering terjadi kecolongan.

Biasanya, persoalan kondisi koperasi yang seperti ini baru terungkap setelah koperasi yang bersangkutan mengalami masalah sampai ke meja hijau. “Belangnya bakal terungkap ketika tersandung persoalan hukum,” ujarnya.

Berdasarkan data dinas ini, sedikitnya ada sebanyak 622 koperasi yang telah berbadan hukum. Dari jumlah ini, koperasi yang dikategorikan Sehat sebanyak 45 persen dan Cukup Sehat sebanyak 25 persen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement