REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH--Majelis Hakim Pengadilan Militer Banda Aceh menghukum oknum provost Kodim 0113 Gayo Lues, Aceh, Kopda Sumarno, lima tahun penjara dan dipecat dari kesatuan TNI AD, karena terlibat dalam berbisnis ganja. Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Waluyo dalam amar putusannya pada sidang lanjutan, Selasa menyatakan, perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 115 ayat-1 junto ayat-2 UU nomor 35/2009 tentang narkotika.
"Memutuskan pidana pokok lima tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara, pidana tambahan terdakwa dipecat dari dinas militer TNI AD," kata Waluyo didampingi Hakim anggota Mayor CHK Djundan dan Mayor Sus Mirtusin.
Majelis mewajibkan Sumarno membayar denda atas perbuatannya yang sudah mencoreng korps TNI senilai Rp1 miliar atau menggantinya dengan kurungan tiga bulan penjara. Denda itu lebih berat dari tuntutan Oditur Militer Kapten CHK Yusdiharto yakni senilai Rp5 juta, namun dalam putusan lain sama seperti dituntut Oditur.
Mejelis menilai hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa di antaranya merusak citra satuan TNI serta merusak generasi bangsa yang saat ini sedang diharamkan terlibat dalam narkotika dan obat-obatan terlarang. Sebelumnya majelis menyebutkan, terdakwa telah melakukan tindakan melawan hukum dengan memiliki 10 bal ganja kering seberat 10,9 kilogram yang hendak dijualnya ke seorang penampung di Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Ganja itu dibeli Sumarno bersama rekannya Udin di Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, kemudian dibawanya saat ia bersama isteri serta dua anaknya berangkat ke Siantar yang merupakan kampung halamannya pada 1 Januari 2010. Saat itu isterinya tidak mengetahui bahwa suaminya ikut mengangkut ganja dalam mobil Kijang Avanza yang mereka tumpangi, sebelum Sumarno mengakuinya ketika di jalan tiba-tiba terlihat panik setelah merasa diintai petugas.
Sumarno ditangkap oleh polisi di Lau Pakam, perbatasan Aceh Tenggara dengan Tanah Karo, Sumatera Utara, kemudian diserahkan ke Subden POM Aceh Tengah beserta barang bukti 10,9 Kg ganja kering.