REPUBLIKA.CO.ID, MUARA TEWEH - Ketua Pimpinan Pusat Presidium Laskas Adat Dayak Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Rumsyah Bagan, menyesalkan keterangan Thamrin Amal Tomagola dalam sidang video porno dengan terdakwa Nazriel Irham alias Ariel Peterpan.
"Dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli, Thamrim menyatakan kasus yang dialami Ariel merupakan hal yang biasa saja, sama seperti masyarakat Dayak yang biasa bersanggama tanpa ikatan perkawinan. Itu telah melukai hati seluruh masyarakat Dayak," kata Rumsyah Bagan di Muara Teweh, Jumat.
Thamrin Amal Tomagola selaku sosiolog dari Universitas Indonesia (UI) Depok memberikan keterangan ahli dalam sidang video porno dengan terdakwa Nazriel Irham di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Kamis (6/1).
Menurut Rumsyah, pernyataan Thamrin tersebut sangat tidak bisa ditolerir dan sangat rasis, selain telah melukai harkat dan martabat seluruh suku Dayak, pernyataan tersebut sama saja yang bersangkutan mengatakan bahwa masyarakat Dayak tidak beradab.
Pihaknya, kata dia, secara tegas menentang pernyataan tersebut dan meminta kepada Thamrin dalam waktu yang secepatnya mencabut keterangan itu, diiringi permintaan maaf kepada seluruh warga Kalimantan, khususnya suku Dayak.
Selama ini suku Dayak selalu menjunjung tinggi moralitas dan adat istiadat yang sangat kental. Namun, menurut dia, dengan pernyataan tersebut semua hal itu menjadi tidak ada artinya.
"Thamrin sama saja menganggap warga Dayak memiliki perilaku tidak ada lebihnya seperti hewan," katanya .