REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--PDIP mewacanakan sebuah syarat bagi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang akan ditetapkan. Yakni keduanya tidak boleh alias dilarang melakukan politik praktis.
Ketika ditanya hal itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak bersedia berkomentar. "Saya tidak mau berkomentar mengenai hal itu karena ada untung ruginya," kata Sultan pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Senin (17/1).
Beberapa waktu lalu Ketua MPR yang juga politisi senior PDIP Taufiq Kiemas meyakini pemerintah akan mempertimbangkan penetapan Sultan menjadi Gubernur jika sudah mundur dari kancah politik. Taufiq berharap Sultan memahami hal itu, karena pendahulunya juga tidak berpolitik praktis.
Walaupun semakin kuat desakan untuk menetapkan Sultan HB X dan Paku Alam IX menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Sultan tetap tidak mau berkomentar. "Nantilah kita lihat dulu. Perkara desakan makin kuat, kita lihat dulu perkembangan RUUK (Rancangan Undang-Undang Keistimewaan)," tutur dia.