REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dalam RUU Keistimewaan (RUUK) DIY yang dibuat pemerintah, Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Paku Alam IX dalam posisi sebagai gubernur utama dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki tempat terhormat. Yakni memiliki hak veto terhadap raperda yang dibahas DPRD.
Demikian disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi didampingi Menteri Hukum dan HAM Patrilis Akbar saat menyampaikan pengantar pemerintah atas pembahasan RUU Keistimewaan (RUUK) DIY dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (26/1).
Dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dan dihadiri sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Mendagri juga menyampaikan tiga substansi dalam RUUK DIY. Pertama, pengakuan secara legal posisi Kesultanan dan Pura Pakualaman sebagai warisan budaya sehingga mempunyai fungsi pengawal, pelestari dan pembaharu aset serta nilai-nilai budaya asli Indonesia sebagai warisan budaya dunia.
Kedua, DIY memiliki bentuk dan susunan pemerintahan yang berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia. Perbedaan pokok terletak pada pengintegrasian Kesultanan dan Pakualaman ke dalam struktur Pemerintahan Provinsi DIY sekaligus pemisahan antara wewenang dan struktur pengelolaan urusan politik dan pemerintahan sehari-hari dengan urusan politik strategis.
Pengintegrasian Kesultanan dan Pakualaman ke dalam struktur Pemerintahan Provinsi DIY dilakukan melalui pemberian wewenang berikut implikasi yang melekat di dalamnya kepada Sultan dan Paku Alam sebagai satu kesatuan yang berfungsi sebagai gubernur utama dan wakil gubernur utama atau sebutan lainnya yang lebih tepat.
Ketiga, keistimewaan dalam kebudayaan, pertanahan dan penataan ruang. Kewenangan istimewa dalam ketiga urusan itu diwujudkan melalui kewenangan penuh dalam menetapkan kebijakan dan dalam merumuskan Peraturan Daerah Istimewa tentang ketiga urusan pemerintahan tersebut.
Dalam kaitan dengan kewenangan dalam bidang pertanahan, Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur utama dan wakil gubernur utama berwenang memberikan arahan umum kebijakan, pertimbangan, persetujuan dan veto terhadap rancangan perda yang diajukan DPRD dan gubernur dan/atau perda istimewa yang berlaku.