Rabu 26 Jan 2011 14:18 WIB

Mendagri: Sultan Bisa Memveto Raperda yang Dibahas DPRD

Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dalam RUU Keistimewaan (RUUK) DIY yang dibuat pemerintah, Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Paku Alam IX dalam posisi sebagai gubernur utama dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki tempat terhormat. Yakni memiliki hak veto terhadap raperda yang dibahas DPRD.

Demikian disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi didampingi Menteri Hukum dan HAM Patrilis Akbar saat menyampaikan pengantar pemerintah atas pembahasan RUU Keistimewaan (RUUK) DIY dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (26/1).

Dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dan dihadiri sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Mendagri juga menyampaikan tiga substansi dalam RUUK DIY. Pertama, pengakuan secara legal posisi Kesultanan dan Pura Pakualaman sebagai warisan budaya sehingga mempunyai fungsi pengawal, pelestari dan pembaharu aset serta nilai-nilai budaya asli Indonesia sebagai warisan budaya dunia.

Kedua, DIY memiliki bentuk dan susunan pemerintahan yang berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia. Perbedaan pokok terletak pada pengintegrasian Kesultanan dan Pakualaman ke dalam struktur Pemerintahan Provinsi DIY sekaligus pemisahan antara wewenang dan struktur pengelolaan urusan politik dan pemerintahan sehari-hari dengan urusan politik strategis.